BANGGAI RAYA- Ancam akan membunuh sang istri, pria atau suami yang merupakan warga Hanga-hanga I, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai diamankan polisi pada Selasa (4/4/2023) sekitar Pukul 1.01 Wita.
Pelaku digelandang ke Mapolres Banggai dan diamankan Unit Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai atas dasar Nomor : STTLP/90/IV/2023/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah, Tanggal 03 April 2023 atas dugaan pengancaman.
“Kasus ini terjadi di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, dengan korban seorang perempuan yang tak lain adalah istri dari pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy kepada awak media, Selasa (4/4/2023) pagi.
Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan pengancaman terhadap sang istri. “Pelaku mengancam dengan mengatakan akan kasih mati (bunuh), sakit dan cacat korban,” bebernya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)