Administrasi Bagus, 4 Desa di Luwuk Utara Dapatkan Insentif Rp130 Juta

BANGGAI RAYA- Sebanyak 56 desa di Kabupaten Banggai mendapatkan tambahan Dana Desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp130 juta lebih, tidak terkecuali empat desa di Kecamatan Luwuk Utara, yakni Desa Bumi Beringin, Lenyek, Kamumu dan Desa Salodik.

Keempat desa dari sembilan desa di Luwuk Utara tersebut mendapatkan tambahan dana desa ini berdasarkan kinerja desa, utamanya dalam hal administrasi.

Hal itu sesuai Surat Keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-129/PK/2023, tertanggal 25 September 2023, perihal pemberitahuan rincian tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 pada Website DJPK, yang ditandatangani secara elektronik, Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman,.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

Ditujukan kepada kepala daerah penerima dana desa, disampaikan bahwa, pertama, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 UU Nomor 28 Tahun 2022, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan tambahan dana desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kedua, tambahan dana desa dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari Kementerian/Lembaga. Informasi desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa, dapat dilihat pada Website DJPK melalui laman djpk.kemenkeu.go.id.

Ketiga, pararel menunggu proses penetapan PMK, pemerintah desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas desa dan/atau penanganan bencana alam dan non alam, terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lainkekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

Keempat, penyaluran tambahan dana desa dilakukan sekaligus paling cepat bulan September 2023, dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen, persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa, terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.

Untuk menjaga kehati-hatian dan dalam rangka penyelenggaraan Good Governance, kami mengimbau agar selalu melakukan cek keaslian surat melalui Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id) atas keabsahan tanda tangan elektronik (digital sign) pada surat/dokumen DJPK dan untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK atas pelayanan yang diberikan.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

“Iya betul hanya 4 desa saja yang mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp130 juta lebih, yakni Desa Bumi Beringin, Desa Lenyek, Desa Kamumu, dan Desa Salodik, melalui dana desa. Jadi desa yang mendapatkan tambahan dana desa ini berdasarkan kinerja desa yang bersangkutan utamanya dalam hal administrasi. Dan bagi desa yang mendapatkan tambahan dana desa ini, wajib melakukan APBDes perubahan di bulan ini juga,” jelas Koordinator Pendamping Desa (PD) Kecamatan Luwuk Utara, Winardi Kuangga, SE kepada Banggai Raya, Minggu (8/10/2023). RUM

Pos terkait