BKM se Kecamatan Luwuk Utara Dilantik

PELANTIKAN pengurus badan kesejahteran masjid desa dan kelurahan se Kecamatan Luwuk Utara. FOTO ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Sebanyak sembilan badan kesejahteraan masjid (BKM) desa dan dua BKM kelurahan di Kecamatan Luwuk Utara dilantik.Pelantikan dilaksanakan di Masjid Desa Biak oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Luwuk Utara, Syuaim Asagaf belum lama ini.

Sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai Nomor B-35/Kua.22.04.19/BA.03.2/01/2024, tentang Pengangkatan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Desa dan Kelurahan Periode 2024-2028.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Pengangkatan pengurus badan kesejahteraan masjid Desa dan Kelurahan se kecamatan Luwuk Utara yang dikukuhkan oleh KUA Luwuk Utara, dihadiri oleh Camat Luwuk Utara, Ketua DPD Wasotia, dan Ir. Herwin Yatim.

Pelantikan BKM desa dan kelurahan ini dilakukan dalam rangka peningkatan peran dan fungsi masjid di wilayah Kecamatan Luwuk Utara.

“Sehingga perlu dibentuk pengurus badan kesejahteran masjid se Kecamatan Luwuk Utara Periode 2024-2028. Ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 54 tahun 2006 tentang susunan organisasi dan tata kerja badan kesejahteraan masjid,” kata salah seorang Pengurus BKM Kecamatan Luwuk Utara, Winardi Kuangga kepada Banggai Raya, Rabu (31/1/2024).

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Menurut dia, BKM adalah merupakan badan bentukan Kementerian Agama (Kemenag) demi meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Serta BKM desa dan kelurahan ini sambung dia, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masjir serta tempat ibadah umat Islam atas dsaar takwa melalui peningkatan manajemen, kemakmuran, dan pemeliharaan.

“Pengurus BKM desa dan kelurahan berasaskan Pancasila dan berlandaskan iman dan takwa. Tugas BKM tersebut yakni melakukan advokasi dan kerjasama dengan pengurus masjid untuk pengamanab aset dan kekayaan masjid, kemudian melakukan pembinaan organisasi,” tandasnya.

Pos terkait