3 Terdakwa Korupsi Septic Tank Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana korupsi pembangunan tangki septictank di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana. FOTO: DOK. CABJARI PAGIMANA UNTUK BANGGAI RAYA

BANGGAI RAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana melaksanakan sidang lanjutan dengan perkara pembangunan tangki septic tank skala komunal tahun 2018.

“Agenda sidang kali ini Rabu (27/4/2022) adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Carles Lagarense, Bahar Lengkas dan Hendrik Pongdatu, ST,” kata Kepala Cabang Kejari Banggai di Pagimana, Mus Muliyadi melalui rilis yang dikirimkan ke Banggai Raya, kemarin.

Oleh JPU Cabjari Pagimana, para terdakwa dituntut dengan tuntutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

BACA JUGA:  Selamat! Muhammad Salahuddin Dosen FKIP Unismuh Luwuk Raih Gelar Doktor di UNG

“Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Mus-sapaan karibnya.

BACA JUGA:  Baliho Cabup Banggai Sulianti Murad Dirusak

Para terdakwa ini sebut Mus, dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta, subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. “Adapun masing masing terdakwa membayar uang pengganti, yakni Carles Lagarense sebesar Rp8.5 juta, Bahar Lengkas sebesar Rp386.966.365 serta Hendrik Pongdatu sebesar Rp8 juta,” urainya.

BACA JUGA:  BPOM Sulteng Gelar Pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa di Balut

Kasus yang menerpa tiga terdakwa ini pada proyek pembangunan tangki septitank skala komunal tahun 2018 di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana. Program ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus dengan anggaran sebesar Rp860 juta.

Adapun pembangunan tangki septitank skala komunal tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp403.466.369. (*)

Penulis: Sutopo Enteding/*

Pos terkait