Terbukti Korupsi APBDesa, Mantan Kades Lobu Divonis 2 Tahun dan Denda Rp150 Juta

BANGGAI RAYA-Lusiana Udopo, mantan Kades Lobu Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBDesa Tahun Anggaran 2019-2020.

Pembacaan putusan terhadap Lusiana Udopo oleh Majelis Hakim Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana APBDesa
pada hari Kamis, 25 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.

Sidang pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dihadiri oleh Penuntut Umum Nugroho Satya Basuki, SH., terdakwa serta penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim
menyatakan terdakwa Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan APBDesa, sehingga
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lusiana Udopo pidana penjara atas diri terdakwa selama 2 (dua) tahun, denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), subsidiair selama 2 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp. 252.212.669,82,- (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus dua belas ribu enam ratus enam puluh sembilan delapan puluh dua sen rupiah). Dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Satuan Pendidikan di Banggai Mulai Laksanakan KBM

Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan.

BACA JUGA:  Anti Murad Temui Prabowo, Kode Keras Dukungan Penuh Presiden Terpilih

Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Memberikan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82,- (tiga ratus juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh tiga delapan puluh dua sen rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. DAR

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

Pos terkait