2 Warga Banggai Pemilik Sabu-Sabu Dibekuk

DUA tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bersama barang bukti. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Personel Satuan Narkoba, Polres Banggai membekuk dua pria tersangka kasus atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di tempat berbeda. Pertama, polisi menangkap seorang pemuda berinisial DT alias I (22) warga Kecamatan Batui, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari.

Penangkapan kedua, pria berinisial IH (27) asal Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk dibekuk sekitar pukul 02.30 Wita di Kompleks Kelapa Dua, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Penangkapan terhadap DT, warga Batui setelah personel Satuan Narkoba Polres Banggai yang dinahkodai Kasat Iptu Makmur SH, mendapat informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

“Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Suprapto, Kota Luwuk, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Makmur.

Berkat informasi itu, polisi langsung bergerak menuju lokasi dan melihat seseorang pemuda yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung dilakukan penangkapan.

“Dari penggeledahan badan yang dilakukan ditemukan barang bukti 9 sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” terang Iptu Makmur.

Barang terlarang dengan berat bruto 2,56 gram itu ditemukan di tubuh tersangka yang disimpan dalam pembungkus rokok dikemas menggunakan gelas minuman plastik warna kuning.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

“Kita juga mengamankan ponsel milik tersangka. Dia sudah diamanakan di sel tahanan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Iptu Makmur.

Penangkapan kedua, pria berinisial IH (27) asal Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk ini dibekuk sekitar pukul 02.30 Wita di Kompleks Kelapa Dua, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Awalnya anggota mendapat laporan dari masyarakat bahwa di TKP telah terjadi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

Setelah menerima informasi itu, personel Satuan Narkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil membekuk tersangka dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

“Tersangka ini dibekuk di dalam sebuah rumah indekos di TKP,” sebut Iptu Makmur.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di dalam kamar kos tersangka, polisi menemukan barang bukti 8 sachet narkotika berat bruto 2,05 gram yang diduga sabu yang disimpan dalam tas dan disenbunyikan dalam pembungkus rokok.

“Barang bukti lainnya yang ditemukan yaitu korek api gas,  pipet dan kaca pirex,” terang Iptu Makmur.

Dengam barang bukti yang ditemukan itu, polisi langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Banggai guna pengembangan san proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait