Pemuda Asal Balantak Selatan Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu-sabu di Kompo Luwuk Selatan

BANGGAI RAYA- Tim opsnal Satnarkoba Polres Banggai menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Balantak Selatan, Kabuaten Banggai berinisial RV alias R (22) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Jumat (26/8/2022)

RV ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu sachet di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, sekitar Pukul 18.00 Wita.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

“Barang bukti ini ditemukan di bawah deker yang disimpan dalam pembungkus rokok,” ungkap Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH.

Tak berhenti disitu saja, polisi kemudian melakukan intoregasi terhadap tersangka guna mengetahui penyimpanan barang bukti lainnya.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

“Dari hasil intoregasi tersangka mengakui menyimpan barang tersebut di tempat tinggalnya di kompleks tersebut,” bebernya.

Di dalam tempat tinggal tersangka, polisi berhasil menemukan belasan sachet diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

“Kita temukan 17 sachet sabu-sabu yang disembunyikan tersangka dalam balon lampu LED. Jadi totalnya 18 sachet,” sebutnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sabu-sabu dengam berat bruto 5,84 gram telah diamankan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Pos terkait