2 November Diliburkan Pemda Banggai, Ada Apa Yah?

Amin Jumail

BANGGAI RAYA- Pada voting day atau hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang pertama tahun 2022 bagi 192 desa di Kabupaten Banggai, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai meliburkan kantor dan dunia pendidikan pada tanggal 2 November 2022.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Banggai,  Amirudin Tamoreka Nomor 141/2908/DPMD, tertanggal 24 Oktober 2022, perihal Himbauan Libur Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. SE tersebut ditujukan kepada Kepala Instansi Pemerintah, Pimpinan Yayasan dan Direktur Perusahaan se- Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Amin Jumail mengatakan, mendasari Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 141/1227/DPMD tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang 1 (satu) di Kabupaten Banggai Tahun 2022, olehnya itu untuk mendukung penyelenggaraan demokrasi dan hak demokrasi warga dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa, maka di hari tersebut diliburkan.

Pos terkait