Warga Masama Banggai Protes PT Empros Darma Jaya, Sebagian Lahannya Diduga Masuk IUP

BANGGAI RAYA-PT Empros Darma Jaya (EDJ), perusahaan yang membuka areal pertambangan batuan di Desa Ranga-Ranga Kecamatan Masama dikeluhkan warga setempat, karena dugaan pencaplokan lahan mereka dan masuk areal izin usaha pertambangan (IUP).

Zulkifli, salah satu warga yang memiliki areal di kawasan bukit Desa Ranga-Ranga, Senin (18/3/2024) mendatangi sejumlah instansi di Luwuk, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Sumber Daya Alam Setkab Banggai.

Ia mengadukan adanya dugaan penguasaan sebagian lahannya oleh PT Empros dan masuk dalam areal IUP. “PT Empros mendapatkan IUP dengan luasan lahan sekira 92 hektar di Ranga-Ranga. Tapi ternyata ada lahan saya sekira 20 hektar yang masuk dalam areal IUP PT Empros itu,” tuturnya di hadapan Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Banggai, Abd Hak B Salam.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

Menurut dia, dugaan pencaplokan lahan itu baru diketahuinya, setelah ia mengurus izin pertambangan di Pemprov Sulteng. “Dokumen saya tidak bisa diproses, karena titik koordinat lahan saya ternyata sudah masuk dalam kaplingan PT EDJ. Padahal lahan saya sudah lama saya beli, dan proses pengurusan izinnya juga sudah panjang. Sebagai warga lokal, saya jelas protes, karena ada perusahaan luar yang seenaknya mencaplok lahan kami,” keluhnya.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

Pemerintah provinsi kata dia, terkesan tidak bertanggungjawab terhadap terbitnya IUP PT Empros, padahal sebagian lahannya adalah milik orang.

Menanggapi hal itu, Kabid Tata Lingkungan mengatakan, pihaknya siap memberikan pendapat bila Pemda Banggai menggelar pertemuan terkait masalah itu. Karenanya, ia meminta agar Zulkifli dan warga Masama juga mengadukan masalah itu ke Pokja penyelesaian sengketa lahan, yang sekretarisnya adalah Kabag SDA Setkab Banggai. “Nanti silakan temui pak Kabag,” saran Kabid Tata Lingkungan.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

Saat menemui Kabag SDA Sunarto Lasitata, Zulkifli kembali menuturkan persoalan tersebut.

Sunarto mengatakan, Pemda Banggai khususnya tim pokja akan menggelar rapat dan kemungkinan juga melakukan peninjauan lapangan. “Kami akan memediasi masalah ini, walaupun urusan pertambangan ini menjadi ranah Pemprov Sulteng,” ujarnya.

Belum diperoleh penjelasan PT Empros terkait dugaan pencaplokan lahan pihak lain ini. DAR

Pos terkait