FUAD: KALAU TIDAK MEMBAYAR, KITA ‘GIRING’ SAJA
BANGGAI RAYA- Selain memiliki berbagai persoalan mengenai pembebasan lahan milik warga di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, PT Prima Dharma Karsa pun terkesan bandel terhadap kewajibannya untuk membayar pajak.
Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Siuna itu, masih menunggak pajak di tahun 2019 senilai Rp258.047.736. Dan sampai saat ini, tunggakan ratusan juta rupiah itu pun belum dibayarkan atau disetor ke Pemda Banggai.
Begitu pula dengan PT Penta Dharma Karsa. Perusahaan yang juga beraktivitas di sektor pertambangan nikel di Desa Siuna tersebut, masih menyisakan tunggakan pajak di tahun 2019 sebesar Rp693.090.937.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III, DPRD Banggai, Senin (29/3/2021) lalu. Rapat itu menghadirkan Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Banggai, Asisten I Setda Banggai, Alfian Djibran, sejumlah pihak perusahaan dan anggota Komisi III, DPRD Banggai lainnya.
Di kesempatan itu, Ketua Komisi III, DPRD Banggai, Fuad Muid meminta agar pihak perusahaan segera melunasi tunggakan pajak. “Tolong segera dibayarkan. Dan Bapenda harus segera melakukan upaya-upaya penagihan. Kalau perusahaan tidak membayarnya, digiling saja. Jangan sudah mengerus hasil daerah, terus mengabaikan apa yang menjadi kewajibannya,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Kabid Pendapatan Daerah Bapenda Banggai, Evlien mengaku, bahwa total tunggakan pajak sejumlah perusahaan beroperasi di Kabupaten Banggai mencapai belasan miliar rupiah. Terkait dengan tunggakan tersebut, Bapenda Banggai akan melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan untuk melakukan penagihan.