Syarat Administrasi Pemekaran SULTIM Terpenuhi

Faisal Mang

BANGGAI RAYA- Wacana Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur (Sultim) kembali mencuat, bersamaan beredarnya screenshot calon otonomi baru (DOB) Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam data tercantum nama Provinsi Sulawesi Timur dengan keterangan berkas sudah di Kemendagri.

BACA JUGA:  150 Hari Perang Israel-Palestina, 40 Ribu Warga Gaza Syahid

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Fasial Mang mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus berupaya mendorong percepatan pemekaran Provinsi Sulawesi Timur.

“Sulawesi Timur telah terpenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Faisal saat Musrenbang RKPD Kabupaten Banggai di Kantor Bappeda-Litbang Banggai, Selasa (30/3/2021).

BACA JUGA:  Hasil Pileg 2024 Jadi Syarat Parpol Usung Paslon di Pilkada

Dengan demikian maka Sulawesi Timur sudah saatnya untuk dimekarkan.

“Itu artinya seluruh rangkaian dokumen dalam rangka pemekaran Sulawesi Timur sesungguhnya telah memenuhi syarat yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Dan saya orang yang juga ikut mengawal percepatan penyelesaian tahapan dokumen-dokumen tersebut,” ujar Putra Banggai yang juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Sulteng ini.

BACA JUGA:  Ramadhan 1445 H, Jalan Urip Sumoharjo Langganan Penjual Es Kelapa Muda

Pos terkait