BANGGAI RAYA– Pemerintah Kecamatan Totikum Selatan terus gencar menyosialiasikan terkait penerapan Perbup No 23 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
Seperti Jumat (2/10/2020), Pemerintah Kecamatan Totikum Selatan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Tobungku. Sosialisasi yang dirangkaikan dengan penyaluran BLT-DD tahap VI untuk 50 KK di Desa Tobungku itu dipimpin langsung Plt Camat Apriyanto Pamolango, S.STP.
Turut dihadiri, Bripka Yahya, Bhabinkamtibmas, mewakili Kapolsek Totikum, Serma J. Ferry, Babinsa/Danpos Totikum Koramil 1308-10/Salakan, Iksan M. Kasim, Kades Tobungku, Para Staf Kec. Totikum Selatan, Darso Landengu, Pendamping Desa, para perangkat Desa Tobungku dan masyarakat Desa Lobuton penerima BLT.
Dalam kesempatan itu, Camat Totikum Selatan, Apriyanto Pamolango, S.STP., menjelaskan terkait Perbup No 23 tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Masyarakat diminta untuk selalu menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan selalu menjaga jarak.
Untuk diketahui, penerapan Perbup tersebut dimulai 1 Oktober 2020.
Dalam Perbup itu ditegaskan pada ayat 1, bagi pelanggar Protokol Kesehatan akan diberikan teguran lisan atau teguran tulisan, sanksi sosial seperti kerja bakti hingga denda administrasi sebesar Rp 50 ribu untuk perorangan, dan Rp200 ribu bagi pelaku usaha. Sanksi dan denda bagi pelanggar itu mulai berlaku pada hari ini per 1 Oktober 2020. JAD