Tak Terima Ditegur, Dua Pria di Luwuk Ini Ancam Hingga ‘Tampar’ Petugas, Berujung Diamankan Polisi

BANGGAI RAYA- Polres Banggai mengamankan dua orang pelaku pengancaman terhadap petugas, pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.

Keduanya adalah SL alias Roy (33) dan HE (43). Pelaku merupakan warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Luwuk

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, Jumat pagi 28 Juli 2023 melalui press release.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Peristiwa itu disebutkan, terjadi di pertigaan Pasar Simpong Luwuk tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan, pukul 07.40 WITA.

Saat itu salah seorang personil Satuan Samapta Polres Banggai Aipda Muh. Khadefi Sahar sedang melakukan pengaturan lalu lintas (strong poin) pagi.

Kemudian petugas melihat dan menegur SL masuk lewat jalur keluar Pasar Simpong Luwuk (melawan arah), untuk tidak masuk lewat jalur keluar tersebut.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Tidak terima, SL kemudian mengeluarkan kalimat “Pe Mar Ngana, Kurang Ngajar Ngana” sambil mendorong Aipda Khadefi Sahar.

“Kemudian datang HE yang juga ikut mendorong petugas di bagian leher sambil menampar secara halus,” ungkap AKP Tio Tondy.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Beruntung, lanjut Kasat, kejadian tersebut langsung dilerai oleh warga sekitar pasar.

Pelaku SL dan HE kemudian diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Banggai di sekitar lokasi.

“Jadi intinya pelaku sudah kita amankan dan sudah diproses,” tandasnya. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait