Stop Perjalanan Dinas ASN!

BANGGAI RAYA- Guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, Bupati Banggai Herwin Yatim Yatim secara tegas melarang seluruh ASN di lingkup Pemda Banggai melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Penekanan Bupati tertuang dalam Surat edaran Nomor: 800/365/BKPSDM tertanggal 16 Maret 2020.

Dalam edaran tersebut, salah satu poin penting berbunyi larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan/atau ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku mulai 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lanjut sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Selain itu, dalam surat edaran diatur tentang penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00-12.00 Wita. Dan pada Jumat pukul 07.30-11.30 Wita. Dengan demikian, belum ada jam kerja pada siang hari sejak pukul 13.00 sampai pukul 16.00 seperti yang biasa dijalani jajaran pegawai negeri sipil itu.

Adapun absen retina mata yang setiap hari dilakukan ditiadakan dan diganti dengan absen manual. Begitupun dengan apel pagi dan sore juga ditiadakan.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Penyesuaian sistem kerja juga berlaku bagi para ASN. Mereka dapat menjalankan tugas-tugas kedinasan di lapangan dalam rangka dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi serta penguatan inovasi perangkat daerah atau bekerja di rumah/tempat tinggal. Namun demikian, bagi pejabat struktural 2 (dua) level ke atas, tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Dalam hal terdapat rapat dan pertemuan penting yang harus dihadiri, ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan agar dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik (WhatsApp).

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Jajaran Pemda Banggai juga harus selalu melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dan melakukan pembersihan /sterilisasi di lingkungan kantor masing-masing, sesuai himbauan Menteri Kesehatan.

Edaran juga mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Dimana seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan. Selanjutnya penyelenggaraan rapat-rapat dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia. NAL