Sawindo Diminta Hentikan Kegiatan

RAPAT yang digelar Pemda Banggai bersama sejumlah satuan kerja dengan menghadirkan Yosi sebagai manager PT Sawindo Cemerlang dan perwakilan petani, Kamis petang (4/3/2021) di kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Banggai. FOTO: ISKANDAR DJIADA

*Pemda Bentuk Tim Investigasi

BANGGAI RAYA-Manegemen PT Sawindo Cemerlang sebagai pemilik HGU perkebunan sawit di Kecamatan Batui diminta menghentikan sementara kegiatan di areal lahan yang masih dipersoalkan petani.

Hal tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan rapat yang digelar Pemda Banggai bersama sejumlah satuan kerja dengan menghadirkan Yosi sebagai manager PT Sawindo Cemerlang dan perwakilan petani, Kamis petang (4/3/2021) di kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Banggai.

Asisten II Setkab Banggai Alfian Djibran yang memimpin rapat menegaskan, penghentian kegiatan juga harus dilakukan petani yang masih bersengketa dengan PT Sawindo, sambil menunggu penyelesaian atas masalah yang sudah berlarut-larut tersebut, demi menghindari terjadinya konflik antara perusahaan dan warga.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Pemda Banggai juga akan membentuk tim investigasi dengan melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan menjadwalkan peninjauan lapangan pada Selasa, 9 Maret, mendatang.

Pada verifikasi lapangan itu kata dia, BPN harus membawa peta demi memastikan titik lokasi HGU perusahaan perkebunan dengan titik lokasi sertifikat tanah hak milik masyarakat.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Sebelum peninjauan lapangan, Dinas TPHP akan meneliti dokumen sesuai aturan yang berlaku.

Kesimpulan lainnya, Alfian meminta agar PT Sawindo bersikap tranparan terkait pengelolaan perkebunan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat petani plasma. Transparansi perusahaan ini akan diawasi Pemda, termasuk soal penentuan besaran panen tandan buah segar (TBS) sawit serta nilai uang ysng diterima petani setiap panen sawit.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Koperasi plasma sawit juga harus diaktifkan dan akan dibina oleh Dinas Koperasi dan UKM Banggai.

Sementara terhadap Camat Batui dan Kapolsek, diminta mengawasi kesepakatan itu agar suasana di wilayah tetap aman dan kondusif.

Sebelumnya, para petani membeberkan persoalan seputar operasional PT Sawindo Cemerlang yang disebut tidak beres dan tidak terbuka sejak awal hingga saat ini, sehingga merugikan petani plasma yang lahannya sudah dijadikan kebun sawit.

Pos terkait