Rekrutmen ASN 2022 Hanya Formasi Jalur PPPK

Bupati Banggai, H. Amirudin (paling kanan) saat menghadiri Rapat Rakor Persiapan Pengadaan ASN dan Penyerahan SK Menpan RB di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Selasa (12/9/22). FOTO: DOK. PEMDA BANGGAI

BANGGAI RAYA- Rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 ini hanya dibuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Demikian penegasan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyerahan Surat Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Selasa (12/9/22).

Menpan-RB mengungkapkan bahwa penerimaan ASN untuk tahun kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 hanya dalam bentuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai surat edaran Menteri PANRB/Nomor 8/1161/M.SM.01.00/ Tanggal 27 Juli 2022.

“Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK”, tegas dia.

Jumlah PPPK yang akan diterima pada tahun 2022, lanjut dia, sebanyak 1.035.811 orang yang terdiri dari 93.554 PPPK instansi pusat dan 942.257 yang akan ditempatkan di instansi perangkat daerah.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

“Prioritas kita, perbanyak untuk perekrutan guru, sejumlah 45.000 orang untuk pusat dan 758.018 untuk daerah,” sambungnya.

Perihal arah kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal pengadaan ASN, Abdullah Azwar menyebutkan ada empat poin, pertama, pandemii Covid-29 dan penyederhanaan birokrasi, kedua, berfokus pada pelayanan dasar (guru dan tenaga), selanjutnya, berfokus pada keberpihakan pada Eks THK-II, dan terakhir gaji dan tunjangan.

“Secara sederhana Presiden Jokowi mengaskan agar birokrasi haruslah berdampak pada pelayanan publik, birokrasi jangan hanya tumpukan kertas, dan birokrasi harus lincah dan tepat,” ungkapnya.

Rakor tersebut diikuti Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sofyan Datu Adam. Agenda rakor itu sekaligus penyerahan Surat Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si dan diikuti oleh kepala daerah serta kepala BKPSD kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia.

Sehari sebelumnya yakni Senin tanggal 12 September 2022, berlangsung pertemuan rapat koordinasi dengan Menteri PANRB bersama dengan asosiasi pemda lainnya, Apeksi dan APPSI di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengapresiasi langkah konkret Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas terkait penyelesaian tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dikenal dengan sebutan tenaga honorer.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Apkasi memberikan butir-butir rekomendasi terkait tenaga non ASN yang merupakan hasil rekomendasi saat Rakernas Apkasi ke-14 di Bogor tahun 2022.

Menteri PAN RB Azwar Anas pun menanggapi dan menegaskan bahwa semua usulan Apkasi sudah dicatat dalam forum pertemuan tersebut untuk ditindaklanjuti dan dijadikan pertimbangan.

Ia mengatakan, Kementerian PANRB saat ini tengah mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.

Azwar Anas menegaskan persoalan ini adalah masalah bersama dan bukan hanya masalah yang diselesaikan oleh satu atau dua instansi. Azwar Anas pun meminta pemahaman bersama bahwa pertemuan kali ini bertujuan untuk menampung masukan dari kepala daerah, serta menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. TOP/PR/LP6