Kasus Perselisihan Naker di Banggai Melonjak

Welly ismail saat memberikan penjelasan soal inovasi Disnaker. FOTO ISKANDAR

 BANGGAI RAYA-Tahun 2022 baru memasuki awal September. Namun kasus perselisihan ketenagakerjaan atau hubungan industrial di Kabupaten Banggai naik drastis dibanding tahun 2021.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Banggai Welly Ismail kepada wartawan, Rabu (7/9/2022) di kantornya mengatakan, pada tahun 2021 lalu, total kasus perselisihan hubungan industrial sebanyak 145 kasus, dengan rincian diproses sebanyak  5 kasus, perjanjian bersama  100 kasus dan anjuran sebanyak 30 kasus.

Sementara untuk tahun 2022, sampai 31 Agustus, sudah ada 152 kasus  perselisihan hubungan  industrial, dengan rincian diproses 4 kasus, perjanjian bersama 113 kasus, anjuran 5 kasus, pencabutan laporan 28 kasus, dihentikan 1 kasus dan ditunda 1 kasus.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Jumlah kasus perselisihan hubungan industrial tahun 2022 sampai periode akhir Agustus ini kata dia, sebenarnya berpotensi lebih besar. “Dalam  hitungan kita, potensinya sampai 225 kasus, namun ada inovasi sebagai program aksi yang dilakukan Disnaker, sehingga angka kasusnya mulai bisa ditekan,” kata Welly.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai mencatat angka kasus perselisihan ketenagakerjaan atau hubungan industrial tahun 2021 sebanyak 145 kasus. Di tahun 2022 ini, hingga periode 31 Agustus, tercatat angkanya sudah sebesar 152 kasus, atau lebih tinggi dibanding jumlah kasus perselisihan sepanjang satu tahun di tahun 2021.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Karenanya kata Welly,Disnaker membuat inovasi sebagai program aksi untuk meningkatkan kinerja dan peran instansi itu dalam menyelesaikan perselisihan kasus ketenagakerjaan antara buruh dengan perusahaan, dan bisa dituntaskan dengan damai, tanpa harus sampai di Pengadilan Hubungan Industrial. Inovasi bernama Kalangaan nu poto’utusan itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman pada dua pihak yakni perusahaan dan pekerja, agar masing-masing memahami hak dan kewajiban sesuai aturan, tanpa harus berselisih atau bersengketa.

Menurut Welly, sudah ada beberapa persoalan ketenagakerjaan yang bisa dituntaskan dengan damai, antara lain salah satu perusahaan nikel yang telah menutup operasionalnya di Kabupaten Banggai. Dengan memanfaatkan progam inovasi ini, 95 pekerjanya dapat menyelesaiakan pengakhiran hubungan kerja dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, dan tidak satupun karyawan perusahaan tersebut yang mengadukan perselisihan pemutusan hubungan kerja. Kasus berikutnya adalah perusahaan jasa keamanan dengan 130 pekerja, yang telah menyepakati status hubungan kerja sebagai pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu dan berakhir pada perpanjangan masa kontrak selama 1 tahun mendatang atau 1 Agustus 2022 sampai 31 Juli 2023. DAR

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Pos terkait