Produk dan Karya Masyarakat Banggai Wajib Dilindungi Melalui Ditjen HKI

BANGGAI RAYA – Seluruh produk dan hasil karya masyarakat Kabupaten Banggai harus dilindungi dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham RI.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Banggai Furqanudin Masulili saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi HKI yang digelar Dinas Pariwisata (Dispar) Banggai di salah satu restoran di Kelurahan Soho, Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (2/6/2022). 

Ia menegaskan bahwa setiap produk dan karya yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Banggai harus ditindaklanjuti pengamanannya melalui sistem perlindungan HKI yang hari ini dilaksanakan sosialisasinya. 

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

“Seperti halnya Tenun Nambo yang memiliki motif dan nilai kebudayaan yang tidak dimiliki daerah lain, harus didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mematenkan indikasi geografisnya sebagai aset kebudayaan Kabupaten Banggai,” tambah dia. 

Wakil bupati selanjutnya mengingatkan agar mendokumentasikan dengan baik setiap penemuan, karya dan produk para pelaku usaha ekraf untuk menunjang perlindungan HKI. 

“Dokumentasi dan pencatatan yang baik mencegah karya anak daerah ditiru atau diklaim hak ciptanya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

HKI sendiri, sesuai informasi yang diberikan perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Muhammad Fauzi, terdiri dari dua jenis hak, yaitu Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta. Hak Cipta berlaku untuk kesenian dan ilmu pengetahuan sedangkan Hak Kekayaan Industri diperuntukan bagi merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman. 

“Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam menjamin upaya perlindungan dan mendampingi pengurusan HKI produk-produk dan karya masyarakatnya,” imbuhnya

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

Berdasarkan laporan Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dispar Banggai, Dewiyanti Lamala, S.H, kegiatan yang mengangkat tema “dengan kekayaan intelektual membangun sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif” itu, bertujuan memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual para pelaku usaha ekraf serta meningkatkan sumber penghasilan mereka. 

Kegiatan diikuti pelaku usaha ekraf yang terbagi dalam 6 subsektor, yaitu kuliner, fashion, fotografer, seni pertunjukan, video dan film. DAR/**

.

Pos terkait