Polsek Toili Sita Miras Cap Tikus dan Knalpot Brong

Minuman keras jenis cap tikus diperlihatkan setelah personel Polsek Toili menggerebek rumah warga yang menjual miras. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Polisi mengerebek rumah seorang IRT  penjual Miras tanpa izin inisial IU alias IL (44) di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sabtu (28/5/2022) malam.

Dalam penggerebekan itu petugas berhasil menemukan 10 liter miras tradisional jenis cap tikus dalam beberapa kemasan.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan terdapat salah satu rumah di Moilong yang menjual cap tikus,” ungkap Kapolsek Toili, Iptu Tonny, SH kepada awak media, Minggu (29/5/2022).

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Adapun barang bukti cap tikus yang ditemukan dalam beberapa kemasan yakni tujuh kanton plastik, tiga botol bekas air mineral ukuran 600 ml dan satu buah jerigen ukuran 30 liter berisi sisa miras cap tikus.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

“Jadi kalau di totalkan mkras cap tikus ini sebanyak 10 liter,” beber Tonny.

Minuman haram itu ditemukan petugas di dalam rumah pelaku yang disembunyikan di dalam kamar tidur, kamar mandi dan bagian dapur rumah.

“Seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Toili. Untuk pelaku diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatanya lagi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Selain di Moilong, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Toili Barat, lantaran menggunakan knalpot brong tanpa TNKB dan tidak melengkapi komponen pendukung sesuai standar.

“Kegiatan seperti ini akan terus kami gencarkan demi menjaga stanilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Toili,” pungkasnya. RUM/*

Pos terkait