Liberalisme Biang Kerok Merebaknya Pacaran

Oleh : Fitria. A. Sulila A.Md.Kom

Tak bisa dipungkiri, kasus demi kasus akibat pergaulan bebas terus menjadi ombak ancaman bagi kita semua, terkhusus untuk orangtua yang menginginkan kebaikan bagi anaknya di masa depan.

Salah satu kasus pergaulan bebas yang paling mendominasi namun tetap dianggap hal biasa yaitu pacaran. Siapa yang tak kenal dengan istilah ‘pacaran’, dari kanak-kanak, remaja hingga dewasa sangat paham apa itu pacaran.

Mirisnya, tak hanya muda-mudi yang terlibat dalam kasus seperti itu, namun mereka yang sudah bersuami-istri pun juga terlibat dalam kasus serupa misal perselingkuhan, mereka berpacaran meski keduanya memiliki pasangan halal.

Generasi yang seharusnya bisa menjadi harapan dalam memperbaiki negeri ini, tak sedikit dari mereka yang terjerumus dalam pergaulan bebas. Muda-mudi harapan bangsa lebih disibukkan dengan perkara asmara dan menjadi budak nafsu pacaran. Tak jarang mengakibatkan generasi kehilangan arah hidup dan bahkan menjadi pelaku kriminal.

Fakta pertama, Remaja inisial AHP (21) berurusan dengan aparat kepolisian karena mengirimkan cuplikan video mantan pacarnya. AHP diduga sakit hati sehingga mengirim video yang disimpannya itu melalui WhatsApp kepada sang mantan.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan mantan pacar AHP pada 24 Maret 2022. “Saat itu, pelapor datang mengeluhkan adanya cuplikan video dirinya yang telanjang dada, di mana yang mengirim itu AHP, mantan pacar pelapor,” kata Kadek Adi.

Meskipun cuplikan video asusila tersebut hanya dikirim kepada korban melalui WhatsApp, polisi mengeklaim hal itu sudah masuk unsur pidana.

Menurut Kadek, perbuatan AHP telah memenuhi unsur sangkaan pidana pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Memang kirimnya masih bersifat personal, tetapi dari hasil gelar perkara, perbuatan AHP ini telah memenuhi unsur pendistribusian data elektronik yang ada muatan kesusilaan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Fakta kedua, seorang remaja berinisial FM, 16, warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, ditangkap polisi karena mencabuli KH, 14, Kamis (12/5) sore.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin menyatakan kasus pencabulan terjadi sejak Oktober tahun lalu. Saat itu, KH yang masih kelas dua SMP datang ke rumah FM. Perbuatan terlarang itu sudah dilakukan sebanyak enam kali.

“Di rumah tersangka yang sepi, korban dirayu agar mau berhubungan suami istri. Tersangka juga mengancamnya. Peristiwa itu terjadi di ruang tamu,” kata Iptu Mualimin.

Pencabulan tersebut terjadi hingga enam kali. Terakhir, FM yang masih duduk di bangku SMA mencabuli KH pada Januari 2022 lalu. “Pengakuannya sudah enam kali. Terakhir dilakukan Januari 2022,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terus Mualimin, FM dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 serta pasal 76 d dan e tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Jpnn.com-Lampung Tengah)

Ternyata satu cara pandang hidup ala liberalisme yang dijejalkan oleh Barat telah banyak mempengaruhi pemikiran dan gaya hidup generasi Muslim.

Indonesia adalah salah satu negeri kaum Muslim yang menjadi sasaran dari sekularisme liberalisme. Sekularisme adalah asas hidup yang memisahkan urusan agama dengan urusan dunia/negara.

Sekularisme membolehkan orang percaya Tuhan tapi sebatas spiritual (hubungan manusia dengan Tuhan). Sedangkan liberalisme adalah anak pinak dari sekularisme. Liberalisme memandang manusia sebagai subyek pelaku kebebasan. Atas nama HAM (hak asasi manusia), liberalisme membolehkan manusia melakukan apapun yang disukainya tanpa mempertimbangkan perintah ataupun larangan Tuhan.

Sekularisme-liberalisme merupakan produk ideologi hidup ala  Barat (AS dan sekutunya).  Sebab hari ini yang menjadi adidaya adalah AS, walhasil segala bentuk pemikiran dan gaya hidup ala AS menjadi trendsetter. Aspek pergaulan antara laki-laki dan perempuan tak luput dari gempuran sekularisme-liberalisme.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

Budaya pergaulan bebas macam pacaran pun seolah menjadi gaya hidup yang lumrah. Generasi Muslim yang sejatinya berhukum pada aturan Islam dalam segala aspek kehidupan mereka, jadi berbalik arah. Pada akhirnya tak sedikit pergaulan laki-laki dan perempuan yang keblabasan dengan semboyan ‘asal suka sama suka’.

Hubungan laki-laki dan perempuan ala liberalisme cenderung mengarah pada maskulinitas dan feminitas. Unsur fisik dan kesenangan duniawi menjadi faktor utama dalam hubungan laki-laki dan perempuan.

Fakta di lapangan sudah cukup jelas mengapa banyak generasi kita terpengaruh untuk berpacaran, melakukan zina sampai tindak kriminal, tidak lain ada faktor yang memperparah kondisi tersebut yaitu rangsangan dari media dan teknologi internet.

Tontonan maupun tayangan yang disajikan oleh media maupun internet sarat dengan nilai kebebasan. Mulai dari gaya hidup pacaran para ABG, perselingkuhan dalam rumah tangga, sampai konten-konten berbau porno. Faktanya liberalisme adalah biang kerok dari persoalan pergaulan bebas.

Jika hari ini terdapat korban akibat pergaulan bebas, maka tak cukup hanya dengan tuntutan hukum bagi pelaku atau tak cukup dengan sekadar sosialisasi bahaya pergaulan bebas. Melainkan, harus ada upaya mengganti sekulerisme-liberalisme dengan asas hidup yang benar. Yakni sebuah perubahan yang tepat. Islam adalah solusi paripurna dalam semua lini kehidupan.

Islam bukan hanya sebatas ritual shalat, puasa, haji dan berqurban. Tapi Islam adalah agama ‘way of life’ sekaligus ideologi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai agama dan pedoman hidup bagi umatnya hingga kiamat tiba.

Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, yakni dalam hubungannya dengan Sang Pencipta; sesama manusia; dan diri sendiri. Contohnya dalam perkara pergaulan laki-laki dan perempuan, Islam memandangnya sebagai hubungan sosial saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Laki-laki dan perempuan bukan mahram boleh berinteraksi sebatas keperluan yang diperbolehkan oleh Asy Syari’ (Sang Pembuat Hukum).

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Allah sebagai Asy Syari’ menciptakan manusia dengan segala potensi kehidupannya. Salah satu potensi kehidupan manusia adalah gharizah nau’ (naluri melestarikan jenis). Penampakan atau perwujudan naluri tersebut adalah cinta; kasih-sayang yang ada dalam diri manusia. Wajar jika kemudian seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram memiliki ketertarikan satu sama lain. Hanya saja Asy Syari’ memberikan aturan untuk pemenuhannya, bukan melalui pacaran, namun dengan pernikahan. Tidak seperti liberalisme yang nyata menjerumuskan manusia pada level hidup layaknya binatang.

Terlebih, Asy Syari’ melarang zina dan segala perbuatan yang mendekati zina (lihat Surat Al Isra ayat 32). Asy Syari’ memberikan aturan tegas terkait pelaku zina. Semua itu dalam rangka menjaga kemuliaan manusia sebagai khalifah fil ardh (pemimpin di bumi).  Aktivitas seperti khalwat (berduaan laki-laki dan perempuan bukan mahram) serta ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan bukan mahram dalam perkara tidak syar’i) dilarang. Pacaran atau semacamnya jelas dilarang dalam Islam.

Selayaknya Islam kita jadikan sumber aturan hidup. Tidakkah cukup berbagai carut marut dan kemaksiatan yang kita saksikan hari ini sebagai evaluasi diri. Bahwasanya aturan yang bersumber dari akal manusia akan menyebabkan kekacauan. Pengabaian aturan Asy Syari’ menjadikan manusia hilang martabatnya sebagai ciptaan yang paling sempurna. Walhasil, tak ada solusi yang hakiki bagi segala carut marut persoalan demi persoalan yang terjadi selain dengan kembali berhukum pada hukum Asy Syari’ yakni menerapkan Syariah Islam secara menyeluruh tidak setengah-setengah. Dalam Islam pacaran jelas keharamannya, tidak ada lagi perdebatan. (*)

Pos terkait