Polsek Luwuk Sita Ratusan Liter Cap Tikus

BARANG BUKTI minuman keras jenis cap tikus hasil sitaan Polsek Luwuk. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Peredaran Minuman Keras (Miras) merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Olehnya itu, Polsek Luwuk yang dinahkodai Kapolsek AKP Candra SH bersama anggotanya terus bekerja ekstra keras untuk menekan peredaran miras ilegal demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, dan menekan gangguan keamanan.

Hal itu kembali dibuktikan lagi oleh AKP Candra bersama anggotanya dengan menyita ratusan liter miras tradisional jenis cap tikus di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (24/1/2022).

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Empat rumah atau pun kios warga yang digerebek yaitu milik RK (60) di Kelurahan Mangkio, NH (51) di Kelurahan Bungin, AW (47) dan NM (49) di Desa Tountoan, Kecamatan Luwuk.

“Ada empat lokasi berbeda yang digeledah. Hasilnya kami menyita 220 liter miras jenis cap tikus,” ungkap AKP Candra saat dikonfirmasi awak media.

Di kios milik RK di Kelurahan Mangkio petugas berhasil menyita cap tikus sebanyak 14 kantong plastik bening ukuran 500 ml, sedangkan di rumah milik NH di Kelurahan Bungin sebanyak 9 kantong plastik bening ukuran 500 ml.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Selanjutnya, di kios milik NM Desa Tountoan disita miras jenis cap tikus sebanyak 3 jerigen ukuran 5 liter dan 4 kantong plastik bening ukuran 1 liter.

“Dan paling banyak di rumah milik AW di Desa Tountoan. Cap tikus yang berhasil kami sita sebanyak 8 jerigen ukuran 20 liter dan 1 jerigen ukuran 30 liter,” beber AKP Candra.

Selanjutnya seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolsek Luwuk dan terhadap para pemilik miras akan diundang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

“Miras atau minuman beralkohol saat ini menjadi penyebab terjadinya berbagai kriminalitas untuk itu diberantas,” terang AKP Candra.

Mantan Kapolsek Toili ini pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi mengedarkan atau menjual miras tanpa izin dan meminta agar melaporkan kepada pihaknya apabila mengetahui adanya peredaran minuman terlarang tersebut.

“Kami imbau agar tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba mengedarkan miras karena pasti tindak tegas. Kami tidak akan beri ruang untuk miras,” imbau AKP Candra. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai
Editor: Sutopo Enteding

Pos terkait