Polisi Bekuk Remaja di Luwuk Terlibat Narkoba

BANGGAI RAYA- Jajaran Satnarkoba Polres Banggai membekuk seorang remaja berinisial DF alias D (18) lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (2/10/2022) malam.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai polisi mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media, Senin (3/10/2022).

Dari informasi warga tersebut, KBO Satnarkoba Polres Banggai Ipda Herman Yosep SH bersama sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Amirudin 'Restui' Pengumpulan KTP Dukungan untuk Pilkada Banggai

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melihat tersangka sedang berada di Tugu GMT komplek Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Saat itu tersangka sedang berjalan kaki di samping Tugu GMT. Tersangka juga sudah menjadi target Operasi (TO) selama ini,” bebernya.

BACA JUGA:  Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

Tanpa menunggu lama, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Alhasil ditemukan barang bukti plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

“Barang bukti sabu-sabu seberat 0,75 Gram ini saat itu dijepit tersangka menggunakan kaki sebelah kiri,” bebernya.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang pria di Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk.

“Namun setelah dicek orang yang memberikan sabu-sabu sudah melarikan diri. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggau untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Pos terkait