PMI Banggai Sosialisasi Kewajiban Pendonor Darah

Petugas UDD PMI Banggai sedang melayani warga pendonor darah. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Kantor Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banggai menyosialisasikan pada warga yang wajib mendonorkan darah untuk membantu pasien di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Luwuk. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh para pendonor darah.

Amatan Banggai Raya, Selasa (19/7/2022), UDD PMI Banggai memajang spanduk tepat di depan pintu masuk tentang syarat donor darah. 

Para pendonor darah harus sehat jasmani dan rohani. Pendonor baru mulai berusia 17 tahun sampai dengan 59 tahun, pendonor rutin berusia 17 sampai 65 tahun. Berat badan minimal 45 Kg, tekanan darah yakni sitole 90 sampai 160 MMHG, diastole 60 sampai 100 MMHG. Denyut nadi dari 50 sampai dengan 100 kali permenit. Kadar Hemoglobin dari 12,5 gr/dl sampai dengan 17,0 gr/dl.

BACA JUGA:  Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

Interval donor darah minimal 2 bulan atau 8 minggu. Kemudian tidak hamil dan menyusui, tidur minimal 6 jam sebelum donor, serta makan mnimal 1 jam sebelum donor.

“Untuk mendonorkan darah ke Unit Donor Darah PMI Kabupaten Banggai, yaitu cara pengambilan darah donor, yaitu donor cuci 2 lengan, donor berbaring, identifikasi kantong darah (CCP1) dan penusukan Vena lengan (CCP2). Kalau berhasil maka akan dilakukan pengisian kantong darah (CCP3), pengambilan contoh darah, perawatan kantong berisi darah (CCP4) dan pencatatan.  Kalau yang tidak berhasil, akan dilakukan sekali lagi dengan pindah lengan, apabila tidak juga maka dibatalkan,” kata salah seorang petugas UDD PMI Kabupaten Banggai kepada Banggai Raya.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Setelah pencatatan darah langsung dikirim ke penyimpanan karantina, serta pengiriman contoh darah ke bagian uji saring IMLTD.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Untuk penyimpanan darah karantina (CCP 1) harus melalui hasil uji saring golongan darah, kemudian disimpang darah (CCP2). Kalau hasil uji saring bahwa darah tersebut reaktif maka akan dibuang.

“Kalau pendistribusian darah, yaitu darah yang sudah di cross, kemudian diberikan label sesuai dengan golongan darah dan jenis permintaan, indetifikasi petugas rumah sakit atau keluarga pasien (CCP1) selanjutnya diserahkan darah,” tambahnya. RUM

Pos terkait