Peserta Seleksi CPNS Banggai Wajib Swab PCR

ILUSTRASI seleksi CPNS wajib swab PCR. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) merilis sejumlah ketentuan yang wajib dilaksanakan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. Salah satu ketentuan tersebut, yakni mewajibkan peserta SKD CPNS melakukan Swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen dengan hasil non reaktif yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Ketentuan tersebut berdasarkan pengumuman Nomor 800/006/PANSELDA/2021 tentang Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Aparatur Sipil Negara dan Seleksi Kompetensi Bidang Pegawai Pemerintah  Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Banggai Tahun 2021.

BACA JUGA:  Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

Selain itu, terdapat ketentuan lain yang wajib dilaksanakan peserta SKD, yakni peserta wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 24 hari sebelum  mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian formulir yang telah diisi wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi dan ditujukan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian dan bukti identirtas diri asli (KTP asli/surat keterangan perekaman e-KTP/kartu keluarga/salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang).

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Peserta yang tidak membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Ujian dan bukti identitas diri asli tidak diberikan kesempatan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur.

Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3ply-mask) dan ditambah masker kain  di bagian luar masker serta menggunakan pelindung wajah (faceshield).

Peserta yang  memiliki hasil tes positif/reaktif pada saat SWAB test RT PCR atau rapid test antigen demi keperluan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kabupaten Banggai wajib menghubungi panitia seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan seleksi  melalui email: [email protected]  dengan subjek: HASIL TES POSITIF dengan melampirkan kartu tanda peserta dan hasil tes untuk dilakukan penjadwalan ulang seleksi.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Proses seleksi CPNS Kabupaten Banggai Tahun 2021 tidak dipungut biaya apapun, panitia tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi  Calon Aparatur Sipil Negara Kabupaten Banggai.

Pos terkait