Pemda Banggai Wajib Mengelola Lingkungan Hidup dengan Baik

BANGGAI RAYA- Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah, M.Si menghadiri dan membuka secara langsung kegiatan seminar awal dan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Jumat (10/3/2023).
 
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, dihadiri Asisten 2 Setda Banggai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, pimpinan OPD terkait, para narasumber dan pejabat di lingkup DLH serta peserta FGD.
 
Bupati Banggai dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Abdullah menyampaikan bahwa dalam rangka penyelanggaraan pemerintah, tentunya Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang mampu mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga, hal ini sesuai amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009.
 
“Tentunya untuk menyususn RPPLH harus berdasar hasil inventarisasi lingkungan hidup yang dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam serta menetapkan wilayah ecoregion yang mempertimbangkan keragaman dan karakteristik wilayah,” terangnya.**

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Pos terkait