PEMBELAJARAN TATAP MUKA DITUNDA

Abdurrahaman Abdillah Y Rumi

BANGGAI RAYA- Sempat melunak, namun rencana membuka sekolah untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar ditunda. Penundaan tersebut buntut masih bertambahnya titik baru penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, sehingga Gubernur Longki Djanggola menunda pelaksanaan tatap muka di sekolah bagi siswa SMA dan SMK di Kabupaten Banggai.

Keputusan menunda proses belajar tatap muka di sekolah itu, sudah bisa dipastikan akan berlaku bagi peserta didik sekolah dasar di daerah ini.

Sebelumnya, melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah nomor 001/12.SEK/DIKBUD, tertanggal 24 Agustus 2020 tentang perubahan pedoman penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan terpadu madani/SMANOR/SMA/SMK/SLB Provinsi Sulteng tahun pelajaran 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19 memberikan isyarat bahwa belajar mengajar tatap muka mulai diberlakukan.

Dikbud Sulteng juga telah menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan bagi daerah zona hijau dan kuning yang sekiranya mulai berlaku di Oktober 2020 ini.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, Provinsi Sulteng, Abdurrahman Abdillah Y Rumi menyampaikan, kebijakan Gubernur Sulteng. Kabupaten Banggai masih zona oranye, maka pelaksanaan tatap muka di sekolah bagi siswa tingkat SMA dan SMK ditunda.

“Dengan kondisi kita masih zona oranye. Sesuai arahan pak gubernur, maka pelaksanaan tatap muka di sekolah bagi tingkat SMA dan SMK dipending atau ditunda. Kemudian belum mendapatkan rekomendasi dari Ketua Gugus Tugas Covid -19 di kabupaten,” kata Abdurrahman Abdillah y Rumi kepada Banggai Raya melalui via telepon, Rabu (30/9/2020).

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Berdasarkan surat edaran gubernur itu, akan membuka sekolah pada Oktober 2020 ini. Dilaksanakan harus tersedia tempat cuci tangan, gunakan masker dan pengukuran suhu, kemudian mengisi daftar periksa di Dapodik, dan itu wajib bagi semua satuan pendidikan. Kemudian izin dari orang tua siswa, serta menyurat kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 kabupaten, untuk melakukan pembelajaran tersebut.

Menurut dia, ketentuan tersebut berdasarkan edaran Gubernur dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng. Jika salah satu ketentuan tidak terpenuhi, maka tidak akan dilakukan pembelajaran. Misalnya, fasilitas tempat cuci tangan belum lengkap. Demikian halnya, orang tua siswa tidak menyetujui anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka itu pun tidak dapat dipaksakan.

“Pihak sekolah bisa menyatakan tidak siap, ditambah gugus tugas Covid-19 menyatakan tidak boleh, nah itu yang kita ikuti. Apalagi daerah kita ini masih zona oranye, yang dibenarkan adalah zona hijau dan kuning bisa, waktu 1 Oktober 2002 ini. Karena situasi kondisi di sekolah belum maksimal, sehingga kalau awal bulan, atau akhir bulan, baru siap, dipersilakan. Dikembalikan pada sekolah itu sendiri, begitu juga pembelajarannya, waktunya hanya 4 jam, dari pukul 17.25-10.30. Jadi mereka istirahat di dalam kelas. Satu kelas sebanyak 18 orang dengan menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng, Irwan Lahace mengatakan, satuan pendidikan se Sulteng pada semua zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Dengan ketentuan, pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama 3 bulan, yaitu Oktober-Desember kepada satuan pendidikan yang benar-benar telah memenuhi standar sarana prasarana dalam pencegahan Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021, di masa Pandemi Covid-19, tanggal 15 Juni 2020.

Kantor cabang dinas dan pengawas pembina pada semua zona wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan. Dan tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa, namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap

Kepala satuan pendidikan memastikan sarana prasarana di sekolah sudah tersedia memadai. Satuan pendidikan telah memiliki surat pernyataan orang tua murid memberi izin anaknya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Satuan pendidikan agar senantiasa melakukan koordinasi dengan tim satuan tugas penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota, untuk kemudahan mengakses fasilitas layanan kesehatan. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan menjadi tanggungjawab Kepala Cabang Dinas Wilayah, kepala satuan pendidikan dan orang tua siswa.

“Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan se Sulteng dan SMA Terpadu Madani Palu, paling cepat diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2020. Kondisi kelas untuk satuan pendidikan, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Pembelajaran tatap muka setiap harinya hanya dapat dilakukan 4 x 45 menit, dimulai pukul 07.30,” harapnya.

Segala pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan implementasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) masing-masing atau sumber pendanaan lain di sekolah.

Pembelajaran bagi TK Terpadu Madani Palu, dilakukan dengan belajar dari rumah secara daring atau online dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Dan pembelajaran satuan pendidikan SLB dilakukan dengan belajar dari rumah secara daring atau online serta luring, dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki.

Proses belajar di rumah secara online atau daring serta luring berlaku dari awal tahun pelajaran 13 Juli 2020 sampai pada tanggal 13 Desember 2020. Kepala satuan pendidikan yang melanggar surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan kewenangan masing-masing. RUM