Pegadaian Luncurkan Produk Baru Titipan Emas dan Gadai Titipan Emas

Tampak depan Kantor Pegadaian Cabang Luwuk. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pegadaian (Persero) melakukan terobosan dengan meluncurkan produk baru Titipan Emas dan Gadai Titipan Emas. Peluncuran produk baru ini sebagai upaya Pegadaian dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Titipan Emas merupakan layanan untuk masyarakat. Mereka yang ingin menitipkan perhiasan emas atau logam mulia bisa dilakukan di Pegadaian. Titipan emas ini berbeda dengan Safe Deposit Box (SDB) yang dimiliki Pegadaian, titipan emas memberikan fasilitas penyimpanan dengan tambahan kemudahan pada saat memerlukan dana tunai.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Banggai Hadiri Rakor PKK Provinsi Sulteng

Setiap emas yang dititipkan baik perhiasan maupun emas batangan langsung ditaksir dan dihitung plafon pinjaman sesuai nilai barang, sehingga dapat langsung diproses gadai pada saat dibutuhkan.

Kepala Pegadaian Cabang Luwuk, Fahri Mokoagow mengatakan, dengan hadirnya produk baru ini semoga dapat memberikan solusi bagi masyarakat untuk menyimpan aset mereka berupa emas dan perhiasan di tempat yang aman, sekaligus mengoptimalkan nilai emas yang dititipkan melalui fasilitas Gadai Titipan Emas.

“Pegadaian baru saja meluncurkan produk baru yakni Titipan Emas dan Gadai Titipan Emas. Semoga ini menjadi solusi terbaik bagi masyarakat,” ujar Fahri Mokoagow, Rabu (30/6/2021).

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banggai Sebut Luwuk so Kotor

Mengutip dari Bisnis.com, dengan Titipan Emas dan Gadai Titipan Emas ini, masyarakat akan merasa aman menyimpan asetnya di Pegadaian dan jika membutuhkan dana cepat, maka titipan emas bisa langsung digadaikan.

Produk Titipan Emas memiliki beberapa keunggulan, yaitu jangka waktu titipan yang fleksibel hingga 12 bulan dan dapat diperpanjang, gratis jasa taksir uji keaslian dan nilai emas, mendapatkan fasilitas plafon pinjaman, dan emas yang disimpan aman serta diasuransikan.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

Sedangkan keunggulan bagi nasabah yang mengajukan pinjaman melalui fitur Gadai Titipan Emas Pegadaian adalah mendapatkan jangka waktu pinjaman yang fleksibel, sewa modal kompetitif senilai 0,05% serta proses pengajuan mudah dan dapat dilakukan via aplikasi Pegadaian Digital.

“Kami berharap dengan adanya produk Titipan Emas dan Gadai Titipan Emas ini dapat membantu masyarakat dan memberi kenyamanan saat menyimpan emas yang mereka miliki dan kebutuhan dana darurat masyarakat Indonesia,” harap Fahri Mokoagow.

Pos terkait