Napi Asimilasi Berbuat Kejahatan, Pidana Baru Menanti

BANGGAI RAYA- Narapidana yang diasimilasi untuk kepentingan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 sebaiknya, jangan berbuat kejahatan. Sebab, ancaman bagi mereka para napi siap menanti. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan surat perintah nomor PAS-KP.04.01-69 tertanggal 9 April 2020.

Surat perintah itu ditujukan kepada Kepala Lapas/LPKA/Kepala Rutan untuk melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah dan integrasi dengan memperhatikan pedoman pelaksanaan layanan kesehatan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 tahun 2020, guna menjamin narapidana yang dibebaskan dalam kondisi sehat.

Surat perintah tersebut juga meminta kepada Lapas/LPKA/Rutan untuk memberikan arahan dan nasihat kepada narapidana dan anak untuk menaati ketentuan asimilasi di rumah, senantiasa berbuat baik dan tidak melanggar hukum lagi, serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Apabila melakukan pelanggaran, akan ditindak tegas.  

Tindakan tegas itu berupa pengembalian ke Lapas/Rutan terdekat. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian, memberikan sanksi tutupan sunyi (straft sel), dan atau menempatkan pada blok isolasi mandiri untuk menghindari penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, lepolisian terkait dengan pengawasan pelaksanaan asimilasi, kejaksaan terkait dengan pengawasan pelaksanaan asimilasi dan subsider pengganti denda di rumah, pemda kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan terkait dengan pelaksanaan asimilasi dan bantuan sosial serta layanan kesehatan.

Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II B Luwuk, Syahruddin mengatakan, surat Dirjen Pemasyarakatan tersebut juga memerintahkan kepada Bapas untuk melaksanakan prosedur penerimaan narapidana dan anak secara virtual serta melaksanakan bimbingan dan pengawasan mengacu pada pedoman pelaksanaan layanan kesehatan UPT Pemasyarakatan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 tahun 2020.

“Terkait pengawasan klien asimilasi di rumah yang dilaksanakan oleh Bapas Luwuk modelnya daring, WA VC, SMS dan telepon. Kami mengharapkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat, jika mengetahui klien tersebut melakukan pelanggaran hukum di masyarakat dan sekitarnya, agar bisa menghubungi pihak Bapas,  kejaksaan  dan polres sebagai aparat penegak hukum demi terciptanya rasa aman dan tertib di masyarakat,” tekan Kabapas, Syahruddin kepada Banggai Raya, Selasa (14/4/2020) melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Petugas kata dia, harus mengingatkan WBP secara terus menerus mengenai sanksi atas pelanggaran klien dengan menjelaskan hukuman pencabutan hak, tutupan sunyi dan sanksi pidana tambahan.

Dirjen Pemasyarakatan sebut dia, mengimbau kepada Bapas untuk melaksanakan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pamong setempat dan kelompok masyarakat (Pokmas) dalam melaksanakan pengawasan.

Bapas harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dalam rangka memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan klien selama menjalani asimilasi dan integrasi, melakukan pencabutan sementara asimilasi dan integrasi klien yang melanggar ketentuan syarat umum dan syarat khusus dengan berkoordinasi kepada kepolisian.

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly sebut dia, memerintahkan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan harus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Jika ada napi yang baru keluar berkat asimilasi dan kembali berulah, masukan ke Straft Cell.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

“Tiga puluh enam ribu warga binaan pemasyarakatan (WBP) umum dan akan mendapatkan program asimilasi setelah menjalani 2/3 masa tahanan. WBP juga harus dijamin keluarga, tujuannya agar mengurangi potensi WBP terkena virus corona. Setelah diasimilasi, sampai sore ini ada 13 WBP yang berulah, terlibat tindakan kejahatan, saya akui ini masalah, tetapi penangkapan WBP ini menjadi bukti bahwa jajaran Kemenkumham telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Saya pastikan WBP selalu dalam pengawasan,” kutip Syahruddin.

“WBP yang melakukan pidana baru, saya pastikan masuk di dalam straft cell. Setelah wabah ini berlalu, semua WBP yang berulah akan menjalani pidana baru sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Ini menjadi jawaban atas semua pertanyaan yang saya terima dalam sepekan terakhir ini. Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi masukan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan Kepolisian untuk diproses tindak pidana yang baru,” kutipnya lagi. RUM