Koruptor Pajak Daerah Diganjar 10 Tahun Penjara

HENDRA Prayudi Urus menggunakan rompi bertuliskan ‘Tahanan Pidsus Kejari Luwuk’, saat ditetapkan sebagai tersangka dan akan dibawa menuju Lapas Klas II B Luwuk, pada 18 November 2020 lalu. FOTO: KARMAN

BANGGAI RAYA- Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setoran Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai, Hendra Prayudi Urusi divonis dengan pidana pokok 10 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Aisa Hi Mahmud, Bonifasius N Ariwibowo dan Darmansyah sebagai hakim anggota. Selain pidana penjara 10 tahun, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp846.897.410, subsider 2 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Hendra Prayudi Urusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian putusan yang dibacakan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Aisa Hi Mahmud, Bonifasius N Ariwibowo dan Darmansyah sebagai hakim anggota, pada sidang secara virtual yang hadiri jaksa penuntut umum (JPU) Irwanto dan Wawan Ilham selaku penasehat hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Rabu (10/3/2021).

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Adapun hal memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Usai pembacaan amar putusan, Aisa Hi Mahmud memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau pikir-pikir dengan tenggang waktu 7 hari hingga pada Rabu (17/3/2021) pekan depan.

Menyikapi hal tersebut terdakwa Hendra Prayudi Urusi melalui Wawan Ilham selaku penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Mendegar sikap terdakwa masih pikir-pikir, JPU Kejari Banggai Irwanto juga menyatakan pikir-pikir.

Apabila dalam tenggang waktu 7 hari kedepan terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak menyatakan sikap atau banding, maka putusan tersebut dianggap inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap-red).

Sekadar diketahui, sesuai dakwaan JPU, Hendra Prayudi Urusi selaku Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran Dispenda Banggai 2015.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Pada 2017, terdakwa Hendra Prayudi Urusi diangkat sebagai kepala sub bidang pendataan dan pendaftaran Dispenda Banggai.

Terdakwa ditugaskan sebagai penagih Pajak Daerah, di antaranya Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Minerba). Selanjutnya, wajib pajak menyerahkan sejumlah uang sesuai tertera dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SPPD) kepada terdakwa.

Sesuai perhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa, dalam kurun waktu 2016-2018, senilai Rp846.897.410.

Pos terkait