Koalisi WinStar Optimistis, Herwin-Mustar Bakal Raih Nomor Urut Tiga di Pilkada

BANGGAI RAYA- Koalisi pendukung Bupati Herwin Yatim dan Wakil Bupati Mustar Labolo optimis pasangan ‘Winstar’ akan tetap mendapatkan nomor urut tiga dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pasalnya, walaupun Herwin-Mustar diputuskan KPU sebagai TMS, koalisi mendukung penuh agar penyelesaian sengketa menempuh jalur hukum. Hal ini dikatakan langsung oleh Muttaqin Suling, selaku ketua DPD partai Berkarya Kabupaten Banggai.

Menurut Muttaqin, adanya penetapan KPU ini merupakan sebuah tanda-tanda kemenangan bahwa Herwin-Mustar akan mengalami kemenangan seperti periode yang lalu.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

“Tahun 2015 kita mendapatkan nomor tiga, sekarang kembali kita mendapatkan nomor tiga. Ini harus menjadi momentum kita bersama, untuk terus semangat dan berjuang. Demi kemenangan Winstar di jilid kedua,” ungkap Muttaqin Suling, saat konferensi pers yang bertempat di DPC Partai PDI Perjuangan (23/09/2020).

Dalam kesempatan itu, Muttaqin berharap bahwa semua partai koalisi pendukung Winstar (Herwin-Mustar), agar dapat bersama-sama merapatkan barisan dan tenang, dalam menghadapi sebuah proses politik dalam berdemokrasi.

Seirama dengan Muttaqin, Hasman Balumi selaku ketua Partai Perindo Kabupaten Banggai yang tergabung dalam koalisi Herwin-Mustar menuturkan bahwa adanya penetapan TMS dari KPU, harus disikapi dengan dewasa.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

“Karena ini proses demokrasi yang harus kita lewati. Untuk menuju kemenangan Winstar di Desember nanti. Kita harus percaya dan saling bersinergi satu sama lain dalam melewati proses ini, agar kita menang di pengadilan,” tutur Hasman, dalam kesempatan yang sama.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Herwin Yatim mengatakan bahwa jalur hukum harus di tempuh. Karena KPU Kabupaten Banggai tidak mengindahkan fakta-fakta yang telah diberikan dalam proses pelantikan.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

“Termasuk dalam surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang tertanggal 22 September 2020 yang mana dalam surat itu jelas-jelas mengatakan bahwa proses pelantikan tidak dianggap pernah terjadi,” ujar Herwin Yatim.

Maka dari itu Herwin Yatim meminta untuk semua pendukung Winstar agar tetap tenang dalam menghadapi proses Pilkada di Kabupaten Banggai. Karena Herwin-Mustar itu senang dengan kedamaian, maka jalur-jalur yang ditempuh juga harus sesuai hukum yang berlaku. (*)