Kasus Lolosnya DCT Dapil Banggai 3, Mantan Ketua KPUD dan Bawaslu Jadi Saksi Pelapor

BANGGAI RAYA-Kasus gugatan daftar calon tetap (DCT) Dapil Banggai 3 yang digugat Supriadi Lawani, karena tidak terpenuhinya persentase perempuan 6 parpol di daerah pemilihan yang meliputi Kecamatan Masama, Lamala, Mantoh, Balantak Selatan, Balantak dan Balantak Utara kembali dilanjutkan majelis pemeriksa Bawaslu Banggai, Kamis (16/11/2023) di ruang Sentra Gakumdu di Kelurahan Hanga-Hanga Permai, Luwuk Selatan.

Pada sidang pemeriksaan alat bukti dan kesaksian ini, pejapor yakni Supriadi Lawani mengajukan dua saksi yakni mantan ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow dan mantan Ketua Bawaslu Saiful Saide.

Dalam keterangannya secara zoom meeting, Saiful Saide menyebut bahwa pengumuman DCT di Dapil Banggai 3, tidak mengikuti hasil keputusan MA. Tapi keterangan saksi dipotong oleh ketua majelis, dengan alasan agar ia menyampaikan apa yang ia ketahui, bukan berpendapat.

Saksi kemudian melanjutkan bahwa ia melihat apa yang diumumkan KPU Banggai tidak mendasari keputusan MA karena ada sejumlah parpol tidak memenuhi persentase 30 persen. Ada dua kali pengumuman, tapi dihapus dan diganti lagi pengumuman kedua.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Pada dapil 3 ada beberapa parpol yang tidak sesuai keputusan MA, karena tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftarnya. Ada 6 parpol yang tidak mencapai persentase perempuan yakni Partai Gerindra, PKS, Partai Gelora Partai Buruh, Partai Perindo dan PKN. Sementara keputusan MA, membatalkan PKPU yang memberi ruang keterwakilan perempuan 30 persen dan bisa ada pembulatan ke bawah. Keputusan MA sejak bulan Agustus, sementara penetapan DCT pada 3 November.

Saksi kedua yakni mantan Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow, ia melihat pengumuman pada 4 November pukul 8, dan kemudian dihapus selama 7 jam, lalu muncul pengumuman pukul 11. “Jadi ada 7 jam kita tidak punya pengumuman malam,” kata Zaidul.

Zaidul memaparkan ada 6 parpol yang tidak mencapai 30 persen perempuan dan hanya mengajukan 25 persen atau 1 caleg dari 4 caleg yang ada. Partai itu adalah Gerindra, PKS, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Perindo dan PKN.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Ia mengatakan ini tidak sesuai keputusan hukum, walaupun tidak tahu apakah itu pelanggaran atau tidak. Tapi dalam aturan disebut bahwa KPU berkewajiban memverifikasi terpenuhinya 30 persen perempuan. Bila tidak terpenuhi, maka KPU mengembalikan dokumen kepada partai politik. Itu di masa DCS.

Di masa DCT, daftar calon ditetapkan setelah terpenuhinya ketentuan administrasi. Terpenuhinya syarat 30 persen keterwakilan perempuan itu wajib.

Kaitan dengan putusan MA, tertanggal 29 Agustus 2023, itu otomatis berlaku, sesuai penyampaian ketua KPU secara terbuka melalui media massa, tanpa perlu dibuatkan aturan teknis. “Bagaimana dianggap terpenuhi administrasi bila tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen,” ujarnya. Penetapan di bawah 30 persen, saksi beranggapan belum mendapatkan sandaran hukum. Mestinya kata dia, pengajuan harus terpenuhi 30 persen baru diverifikasi dan ditetapkan. Putusan MA membatalkan ketentuan tentang pembulatan ke bawah.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Komisioner KPU Banggai sendiri menyampaikan bahwa KPU Banggai sudah bekerja sesuai regulasi dan struktur hirarki KPU. KPU Banggai mengacu pada PKPU yang mengatur adanya pembulatan ke atas dan ke bawah, karena belum adanya keputusan MA. Dan setelah pengumuman, tidak ada tanggapan masyarakat.

Pasca putusan MA, KPU Banggai menunggu petunjuk teknis dan tidak ada, sehingga tidak ditindaklanjuti. Sampai pada penetapan DCT, KPU Banggai tetap bersandar pada PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan, khususnya di pasal 8. Tapi KPU Banggai akui ada surat KPU RI yang menyurati parpol agar mempedomani putusan MA untuk wajib memenuhi persentase 30 persen keterwakilan perempuan. KPU Banggai sendiri tidak membuat surat penegasan terkait terbitnya surat KPU RI ke parpol itu agar mempedomani putusan MA. KPU Banggai hanya men-share langsung surat KPU RI itu ke group WA LO parpol. DAR

Pos terkait