Kasus Jual Truk Orang di Toili Banggai Berujung Damai

BANGGAI RAYA-Kasus penjualan truk milik orang yang dilakukan Budi Utomo di Desa Mulyasari Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai tahun 2018 silam berujung damai. Penuntutan perkara tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Banggai, menyusul terbitnya persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Senin (5/6/2023).

Berdasarkan siaran pers Kejari Banggai yang disampaikan Kasi Intelijen Firman Wahyudi, Selasa (6/6/2023), pada hari Senin, 5 Juni 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai.

Ekspose secara virtual dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Emilwan Ridwan S.H. M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono S.H., M.Hum., dan masing-masing jajaran.

BACA JUGA:  Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Budi Utomo alias Utomo dari Penyidik Polsek Toili dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP.

Posisi kasus menurut Kasi Intel, tersangka Budi Utomo alias Utomo, pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2018 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Desa Mulyasari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, telah melakukan tindak pidana “barang siapa dengan sengaja dengan melawan hak memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, tetapi barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.

Awalnya, saksi Santoso menawarkan kepada tersangka Budi Utomo alias Utomo untuk menjualkan 1 unit mobil truk miliknya, karena membutuhkan uang untuk membayar biaya persalinan istrinya, sehingga tersangka membantu saksi Santoso menjualkan truknya.

BACA JUGA:  Kandidat Bupati Amirudin Tamoreka Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Banggai

Namun setelah terjual, tersangka tidak pernah memberikan uang hasil penjualan 1 unit mobil truk tersebut kepada saksi Santoso, karena uangnya dipakai untuk membiayai ibu tersangka yang saat itu sedang dirawat di RSUD Luwuk.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, saksi Santoso mengalami kerugian sebesar Rp. 72.000.000.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai tanggal 24 Mei 2023. Saat itu tersangka, saksi korban dan pihak terkait menyetujui proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum, serta sepakat untuk melaksanakan perdamaian tanpa syarat.

Poin-poin kesepakatan yang telah disepakati tersangka dan saksi korban, yakni saksi lorban telah memaafkan perbuatan tersangka dan ada kesepakatan damai.
Pihak saksi korban meminta agar tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kemudian
tersangka meminta maaf kepada pihak saksi korban, serta tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian korban sejumlah Rp. 72.000.000.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

Masyarakat juga merespon positif langkah perdamaian tersebut.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Pada Selasa, 6 Juni 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka Budi Utomo yang dihadiri oleh Santoso sebagai korban, keluarga korban/tersangka, penyidik, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator.

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan. DAR/**

Pos terkait