Jual Cap Tikus, Dua IRT di Kintom Diamanakan

BANGGAI RAYA- Tertangkap menjual Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus tanpa izin, dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Kintom, diamankan personel Polsek Kintom, Senin (7/9/2020). Kedua IRT tersebut, yakni MFL (45) dan FP (35), hanya bisa tertunduk malu saat digelandang ke Mapolsek Kintom.

BACA JUGA:  Cabdis Dikmen Wilayah V Awasi 107 Sekolah di Banggai Bersaudara, Ini Rinciannya!

Keduanya dibekuk polisi lantaran kedapatan memiliki miras lokal jenis cap tikus saat polisi menggeledah kios mereka.

Kapolsek Kintom AKP Muhammad Asdar mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat dua kios sering menjual cap tikus.

BACA JUGA:  7 Siswa SMA di Banggai Dinyatakan Tidak Lulus 

“Atas informasi itu saya bersama anggota langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan,” ucap Kapolsek Kintom, AKP Muhammad Asdar kepada Banggai Raya, Senin (7/9/2020).

Alhasil, kata Asdar, di kios milik FL pihaknya menyita empat jerigen ukuran lima liter cap tikus. Sedangkan di kios milik FP ditemukan jerigen ukuran lima liter berisikan setengah jerigen cap tikus.

BACA JUGA:  Modus Tanya Alamat, Motor Milik Lansia di Nuhon Ini Raib Dibawa Maling

“Kedua IRT ini sudah kita amankan bersama barang bukti guna proses hukum,” tandas perwira berpangkat tiga balak ini. MAN