Jaksa Periksa 8 Saksi di Tiga Kasus Korupsi Berbeda

Ilustrasi

BANGGAI RAYA- Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melalui Tim Jaksa Penyidik, Selasa (8/2/2022) memeriksa 8 saksi terkait tiga kasus tindak pidana korupsi berbeda.

Delapan saksi yang diperiksa itu terdiri dari lima orang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, kemudian dua orang sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2011-2021, dan satu orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero).

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH dalam siaran persnya yang diterima media ini Selasa malam menyebutkan, untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor, saksi-saksi yang diperiksa adalah TS selaku Penanggung Jawab KJPP, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI; SS selaku Penanggung jawab KJPP, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI; dan EP selaku Perwakilan HongNa Consulting, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Berikutnya adalah T selaku Perwakilan HongNa Consulting, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI; dan MS selaku Perwakilan HongNa Consulting, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI.

Untuk kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero), saksi-saksi yang diperiksa adalah P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. yang, diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia, serta SK selaku VP Engineering, Maintenance, and Information System PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2008, yang diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Sementara untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, saksi yang diperiksa yaitu IWSJ selaku Direktur PT BRI Danareksa Sekuritas, terkait dengan transaksi saham SIAP. (*)

Penulis: Iskandar Djiada/*

Pos terkait