Inovasi Disnaker Banggai ‘Kalangaan Nu Poto’utusan’, Damaikan Perselisihan Buruh-Perusahaan

Sosialissasi inovasi Disnaker Banggai sebagai aksi perubahan penanganan perselisihan hubungan industrial. FOTO ISTIMEWA

BANGGAI RAYA-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai mencatat angka kasus perselisihan ketenagakerjaan atau hubungan industrial tahun 2021 sebanyak 145 kasus. Di tahun 2022 ini, hingga periode 31 Agustus, tercatat angkanya sudah sebesar 152 kasus, atau lebih tinggi dibanding jumlah kasus perselisihan sepanjang satu tahun di tahun 2021.

Karenanya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banggai melalui Bidang Hubungan Industrial membuat inovasi untuuk menyelesaikan perselisihan antara buruh dan perusahaan secara damai, atau tak perlu berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Banggai Welly Ismail kepada wartawan di kantornya, Rabu (7/9/2022) mengatakan, inovasi yang dibuat sebagai aksi perubahan kinerja Disnakertrans Banggai ini diberi nama ‘Kalangaan Nu Poto’utusan’, yang merupakan layanan pencegahan perselisihan hubungan industrial secara damai.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Menurut Welly, aksi perubahan yang telah mendapatkan arahan, petunjuk dan persetujuan dari Kadisnakertrans Banggai Ernaini Mustatim ini, diharapkan dapat diterapkan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pihak pekerja dan pihak pengusaha, guna memberi efektivitas waktu dalam penyelesaian sengketa dan penerapan kepastian hokum. Harapannya agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak berlanjut pada perundingan bipartit, perundingan tripartit bahkan sampai di Pengadilan Hubungan Industrial.

Selain itu, Kalangaan Nu Poto’utusan atau Layanan Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, merupakan salah satu solusi aksi perubahan kinerja organisasi yang dapat meningkatkan kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai. Pemanfaatan aksi perubahan ini akan mengurangi permasalahan hubungan industrial di tingkat perusahaan, sehingga investasi yang dilakukan secara umum dapat berjalan lancar.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Welly memberikan contoh, untuk kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), sebelum ada putusan PHK, perusahaan diharap meemanggil pekerja dan menyampaikan pelanggaran pekerja, serta hak yang akan diterima pekerja setelah PHK. 

“Ketika kedua belah pihak tidak sepakat, maka mereka bisa berkonsultasi ke Disnakertrans, dengan memanfaatkan layanan yang disediakan. Upaya ini sudah pernah dipraktikan Disnaker untuk penyelesaian kasus PHK terhadap 90 karyawan di perusahaan nikel, dan berakhir damai. Begitupula untuk kasus di satu perusahaan jasa keamanan, juga bisa dituntaskan secara damai. Kasus lain adalah uang santunan untuk karyawan yang meninggal dan setelah melalui proses mediasi, bisa selesai tanpa ada sengketa,” urai Welly memberi contoh.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Aksi perubahan ini kata Welly, telah mendapatkan dukungan serta komitmen bersama dari berbagai pihak, diantaranya Apindo, organisasi advokat yakni DPC KAI dan DPC Peradi, organisasi serikat buruh, APBMI serta 20 perusahaan di Kabupaten Banggai.

Inovasi Disnaker tersebut, telah disosialisasikan di sejumlah perusahaan dan akan terus berlanjut ke perusahaan lain, dengan harapan agar penyelesaian perselisihan buruh dan perusahaan bisa tuntas dengan damai tanpa melalui pengadilan, serta memastikan iklim investasi juga berjalan lancar. DAR