Implementasi UHC JKN Harus Ditopang Anggaran yang Cukup

BANGGAI RAYA – Saat ini, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, telah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Per 1 September 2022, persentase jumlah penduduk yang telah terdaftar atau terlindungi ke dalam program JKN tersebut, adalah sebesar 96,71 persen atau sebanyak 120.241 jiwa dari total penduduk sebanyak 124.332.

Predikat UHC JKN yang diraih Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkep itu pun mendapat apresiasi dari berbagai kalagan. Tak terkecuali datang dari para wakil rakyat Bumi Trikora.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua (Waket) II DPRD Bangkep, Eko Wahyudi, ketika memberikan sambutan pada kegiatan pencanangan program UHC JKN, yang dilangsungkan di ruang rapat kantor bupati Bangkep, Rabu (5/10/2022) kemarin.

Prestasi di bidang layanan kesehatan yang telah digapai Pemda Bangkep itu tentunya merupakan kabar gembira bagi masyarakat.

“Dimana hari ini sudah dilounching UHC ini. Tentunya, ini merupakan kabar gembira bagi kita semua, terkhusus masyarakat Bangkep. Dengan UHC ini, sudah bisa meringankan beban biaya bagi masyatakat dalam hal pelayanan kesehatan,” ujar Eko.

BACA JUGA:  Amirudin 'Restui' Pengumpulan KTP Dukungan untuk Pilkada Banggai

Eko juga mengapresiasi Pemda Bangkep, karena selama ini telah memberikan peran besar dalam mendukung BPJS. Sehingga BPJS dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, sebagaimana diatur dalam peraturam perundang-undangan.

Tak hanya itu, apresiasi juga ditujukan kepada BPJS Kesehatan. “Kami juga mengapresiasi atas peran BPJS, yang juga selama ini telah memberikan fasilitas layanan dan membantu masyarakat dalam menghadapi situasi sulit mengenai biaya kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin/kurang mampu,” terang Eko.

Wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, pihaknya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, memberikan saran dan masukan terkhusus kepada BPJS Kesehatan untuk lebih meningkatkan profesionalitas layanannya, dalam memberikan edukasi proses pemanfaatan dan cakupan persentase di semua layanan fasilitas kesehatan sesuai dengan kerja sama yang sudah dilakukan oleh BPJS. “Baik dengan dokter, kemudian puskesmas dan rumah sakit,” cetusnya.

Selain itu, Ia juga berharap, agar BPJS bisa meminimalisasi kesan klaim, dikondisikan dengan tujuan mendapatkan premi dan laba sebagainya. “Hal ini sering kami dapatkan/temukan, masih banyak masyarakat yang mengeluhkannya. Yang sering diutarakan masyarakat, biasanya adalah di beberapa tempat, BPJS itu terkesan memilah-milah hal-hal yang diklaim dalam memverifikasi apa yang telah diajukan oleh vaskes mengenai pelayanan kesehatan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Pihaknya sebagai perwakilan rakyat, tentunya berkewajiban menyampaikan masukan dan kritikan. “Kami merupakan perpanjangan tangan dari masyarakat. Meskipun pahit (kritikan dan masukan, red), tetap kami sampaikan. Supaya masukan atau kritik seperti ini, bisa menjadikan menjadikan sebagai motivasi untuk memperbaiki layanan-layanan kesehatan di daerah ini. Apalagi Bangkep sendiri telah memperoleh predikat UHC JKN. Dengan begitu, beban-beban daerah semakin besar. Sehingga, kami meminta BPJS agar bertanggung jawab dan lebih memaksimalkan peran-peran di dunia kesehatan, khsusunya layanan terkait kalim dan lain sebagainya terhadap masyarakat Bangkep,” jelas anggota DPRD Bangkep dari daerah pemilihan (dapil) 2 itu.

Semoga, lebih jauh kata dia, dengan predikat UHC JKN tersebut, peran BPJS itu semakin nyata. Dan masyarakat makin tertolong dalam masalah sekaitan dengan layanan kesehatan.

BACA JUGA:  Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

Ia menambahkan, untuk lebih menunjang layanan kesehatan ke depannya, tentunya juga harus didukung atau ditopang dengan penganggaran yang memadai dan cukup. Olehnya, di tahun 2023 nanti, lembaga dewan dan Pemda Bangkep harus bisa lebih komitmen untuk menambahkan anggaran di sektor layanan kesehatan. Misalnya terkait dengan pembiayaan obat dan fasilitas-fasilitas layanan kesehatan lainnya.

“Jangan sampai, hanya namanya yang sudah UHC, tetapi pelayanan kesehatannya bukan UHC. Karena masih banyak yang kurang sana-sini,” tuturnya.

Menurutnya, UHC sendiri adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk mendapatkan fasilitas layanan kesehatan.

“Menurut WHO (Organisasi Kesehatan Dunia, red), UHC adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, refentif, kuratif dan rehabilitatif, yang dibutuhkan dengan mutu pelayanan kesehatan yang memadai sehingga efektif. Dalam undang-undang sudah jelas. Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal. Sehingga, peran-peran pemerintah daerah adalah untuk mengupayakan bagaimana masyarakat mendapatkan hak-hak layanan kesehatan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Surianto H. Pasangio

Pos terkait