Hingga Maret, Polres Banggai Tangkap 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

BANGGAI RAYA- Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di depan lobi Mapolres Banggai, Jumat (18/3/2022).

“Selama Januari hingga 15 Maret 2022, Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin jenis THD,” ungkap AKBP Yoga.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Dari 17 kasus ini, petugas berhasil menangkap 17 tersangka yakni 16 pria dan seorang wanita. Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan sebanyak 64 sachet.

“Dari 64 sachet narkoba jenis sabu tersebut berat bruto yakni 87,35 gram. Sedangkan untuk pil THD sebanyak 6.800 butir,” beber perwira pangkat dua melati ini.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Atas mengungkapan 87,35 gram sabu ini, jajaran Polres Banggai berhasil menyelamatkan 699 orang dan jika dirupiahkan senilai Rp183.435.000.

“Sedangkan untuk Pil THD apabila di rupiahkan senilai Rp68 juta dengan perhitungan 1.360 orang yang terselamatkan,” sebut mantan Kapolres Sigi Polda Sulteng ini.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Orang pertama di Polres Banggai ini mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan melaporkan apabila melihat ataupun mengetahui adanya peredaran narkoba.

“Segera laporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat adanya peredaran barang terlarang ini,” imbau AKBP Yoga.(*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait