Hanya Salah Paham, Rekan Kerja Dianiaya

TIM TARANTULA, Satuan Sabhara Polres Banggai bersama personel Polsek Luwuk ketika hendak mengamankan salah seorang warga yang diduga menganiaya rekan kerjanya. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Tim Tarantula, Satuan Sabhara, Polres Banggai bersama personel Polsek Luwuk mengamankan seorang warga berinisial YS (45) warga Kecamatan Luwuk, karena diduga melakukan penganiayaan, Senin (7/3/2022).

Kasat Sabhara Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, S.H., mengungkapkan, kejadian bermula dari kesalah pahaman antara pelaku dan korban yang merupakan rekan kerjanya di salah satu lokasi wisata di Luwuk.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

“Saat itu pelaku mencari rekannya berinisial AN (38), karena diduga telah mengambil barang-barang di rumah pelaku,” ungkap Kasat Sabhara.

AKP Jimyarto menuturkan atas kejadian itu, pelaku kemudian mencari AN di lokasi wisata tersebut, namun tidak menemukannya. Dan pelaku hanya bertemu dengan korban yang menyebabkan terjadinya adu mulut

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

“Adu mulut tersebut berakhir dengan keduanya saling memperebutkan senjata tajam jenis parang yang dibawa oleh pelaku dan parang tersebut mengenai bibir dan pelipis kiri serta jari korban,” tutur AKP Jimyarto.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Selanjutnya kata perwira pangkat tiga balak ini, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk bersama barang bukti, berupa parang dan martil guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Luwuk untuk dimintai keterangannya,” tutup Kasat Sabhara. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas/*

Pos terkait