BANGGAI RAYA- Tindakan Penganiayaan yang dilakukan dua anak terhadap istri ayah kandungnya atau ibu tiri di Desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara, Banggai, berakhir damai.
Pelapor dan terlapor dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Polres Banggai Aiptu Jarot Rahmat.
Kasus Penganiayaan ini terjadi pada Minggu (25/6/2023) sore. Saat itu ayahnya SU (55) berada di dalam rumah istri barunya AS tepatnya di Desa Boyou.
Kemudian datang kedua anaknya SL (35) dan KL (38) yang tidak mampu kendalikan emosi dan mengamuk dirumah tersebut.
“Kedua terlapor dan AS terlibat cek cok yang berujung pada pemukulan. AS dijambak rambutnya kemudian di pukul dibagian kepala sebanyak 2 kali,” ujar Bhabin, dalam rilisnya.
Menurut Aiptu Jarot, permasalahan ini bermula dari SL dan KL yang tidak diberitahu kalau ayahnya SU menikah lagi pada Jumat (23/6/2023) dan tinggal bersama ibu tirinya.
Atas kejadian itu, antara pelapor dan terlapor dipertemukan dan diajak bermusyawarah di Balai Desa Boyou, pada Senin (26/6/2023).
“Hasilnya, mereka sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan atas kemauan sendiri,”ungkapnya. (*)