Ditetapkan Jadi Tersangka, Kades Lobu Diberhentikan Sementara

LUSIANA UDOPO

BANGGAI RAYA- Kepala Desa (Kades) Lobu, Lusiana Udopo (LU) akan segera diberhentikan dari jabatannya. Ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Lobu, tahun anggaran 2019-2020.

Pemberhentian sementara terhadap Lusiana Udopo disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai, Amin Jumail.

“Surat pemberhentian sementara kepada Kades Lobu telah dibuat dan segera diajukan ke Bupati untuk ditandatangani,” kata Amin Jumail kepada Banggai Raya via telpon seluler, Selasa (26/10/2021).

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

Diketahui, penetapan Kades Lobu, Lusiana Udopo sebagai tersangka, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp256 juta.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi kepada Banggai Raya, Senin (25/10/2021) mengatakan, Kejaksaan Negeri Banggai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: PRINT-02/P.2.11/Fd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 telah melakukan penetapan tersangka atas nama LU, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran APBDesa Desa Lobu, Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai, tahun anggaran 2019 dan 2020.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

Meski sudah menjadi tersangka kata Kasi Intel, namun LU belum ditahan. Proses penahanan kata dia, diperkirakan dalam waktu dekat.

“Bahwa hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai menyebutkan bahwa kerugian negara kurang lebih Rp256 juta yang diperoleh dari pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai,” jelasnya.

Tersangka kata dia, disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

Penulis: Zainuddin Lasita/Iskandar Djiada

Pos terkait