Dewan Bisa Pansuskan Kisruh Plasma Sawit Sawindo

KETUA DPRD Banggai, Suprapto saat berdialog dengan sejumlah petani yang lahannya dijadikan kebun sawit Sawindo. FOTO ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Ketua DPRD Banggai Suprapto meminta agar Pemda memperhatikan aspirasi petani plasma sawit PT Sawindo Cemerlang yang merasa dirugikan oleh perusahaan perkebunan di bawah Kencana Agri Gorup itu.

Hal itu disampaikan Suprapto di hadapan sejumlah perwakilan petani yang mendatangi KantorDPRD Banggai, guna menyampaikan tembusan surat terkait keinginan agar lembaga perwakilan rakyat itu membentuk pansus guna menyelidiki kisruh petani dan perusahaan.

Menurut Ketua DPRD Banggai, persoalan petani yang dirugikan oleh PT Sawindo Cemerlang sudah berlangsung lama, sejak tahap pembukaan lahan yang dilaporkan melalui proses penggusuran kebun masyarakat, hingga kemudian sampai pada tahap panen yang ternyata juga merugikan petani.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah pernah lihat kebun sawit rakyat di areal Sawindo di Ondo-Ondolu, Batui, sehingga saya tahu, kalau keadaan kebunnya seperti itu, pasti hasil yang diperoleh petani mestinya bisa membuat kehidupan mereka lebih layak. Karenanya, ketika ada laporan bahwa hasil pembayaran sawit petani, hanya pada kisaran Rp200 ribu per hektar sekali panen, dan tidak ada rincian jelas saat pembayaran, jelas adalah sesuatu yang tidak masuk akal,” tutur Suprapto yang juga memiliki areal kelapa sawit di wilayahnya di Toili.

Prospek sawit itu bisa mensejahterakan kata dia, sepanjang perusahaan bisa memberikan kejelasan hasil panen dan pembayaran yang transparan, mulai dari jumlah panen tandan buah segar (TBS), harga per kilo, berapa hasil total yang diperoleh, berapa sisa hutang petani terkait pembangunan perkebunan dan sebagainya.

Terkait keinginan petani untuk membawa masalah sengketa lahan dengan Sawindo Cemerlang itu ke dalam pansus DPRD, Suprapto mengatakan bahwa hal itu sangat memungkinkan. “Mempansuskan kasus Sawindo Cemerlang itu memungkinkan. Namun sebaiknya Pemda Banggai menyelesaikan dengan seadil-adilnya dan memperhatikan aspirasi rakyat. Sebab bila sudah langsung pansus DPRD, itu tandanya tim pemda dan pemerintah sendiri gagal menyelesaikan masalah petani. Kalau sudah pansus, maka dewan akan memiliki kewenangan untuk menelusuri berbagai hal dan memanggil berbagai pihak, termasuk pemerintah. Karena itu, sebaiknya pemerintah selesaikan masalah itu, dan tidak harus ke pansus. Tapi kalau gagal, maka dewan tentu akan mengambil sikap dan saya akan bicara dengan fraksi-fraksi,” urainya.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan petani seperti Widiastuti dan Raup, menyampaikan berbagai keluhan pada ketua DPRD Banggai, sebab masalah mereka sudah bertahun-tahun dan belum ada penyelesaian. Bahkan kata mereka, perintah tim pemda agar Sawindo Cemerlang menghentikan sementara kegiatan, ternyata tidak dipatuhi perusahaan itu, terbukti dari masih adanya kegiatan panen yang dilakukan. “Ini tentu merugikan kami. Kami juga berpikir bahwa tim pemda sepertinya tidak akan mampu menyelesaikan masalah sesuai harapan petani,” kata Widiastuti.

Karenanya, mereka berharap ketua DPRD Banggai dan lembaga perwakilan rakyat itu, bisa membantu perjuangan petani untuk mendapatkan kembali hak-haknya, yakni pengembalian lahan petani yang kini ditanami sawit oleh perusahaan, serta membayar hak-hak petani selama masa panen sawit yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai kini. Petani juga menuntut pencabutan status HGU, karena lahan mereka sudah masuk dalam areal HGU perkebunan tersebut.

Pos terkait