Dapat 2 Jaminan, ART Bisa Daftar BPJamsostek Secara Mandiri Loh! Cukup Bayar Rp16.800 Per Bulan

Ilustrasi ibu rumah tangga. FOTO: www.krisbipdr.org

BANGGAI RAYA- Bagi warga bukan penerima upah, juga bisa mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Baik itu petani, pedagang, nelayan, atau warga dengan profesi lainnya yang tidak mendapatkan upah dari pemberi kerja.

Asisten rumah tangga (IRT) atau pengurus rumah tangga dengan segudang pekerjaannya di rumah, juga bisa mendaftar untuk mendapatkan perlindungan BPJamsostek. Cukup membayar Rp16.800 per bulan.

BACA JUGA:  Diduga Sopir Ngantuk, Mobil Dispora Sulteng Alami Lakalantas di Nuhon, 2 Korban DirujukĀ 

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai, Mansur kepada Banggai Raya, belum lama ini.

Ia menjelaskan, ada dua program yang bisa diperoleh asisten rumah tangga atau profesi lainnya yang mendaftar secara mandiri yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian .

“Iuran cukup membayar Rp16.800 per bulan, warga sudah tercover,” ujarnya.

Namun untuk jumlah program, peserta bisa mengajukan permohonan lebih dari dua.

BACA JUGA:  Wabup Banggai Buka Sulteng Fire Fighter Skill Competition Meriahkan HUT 105 Damkar

“Kalau mau ada JHT (jaminan hari tua), peserta tinggal tambah Rp20 ribu per bulannya,” jelasnya.

Setiap pekerja tentunya memiliki risiko dan rentan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan BPJamsostek.

“Misalnya ibu yang mengurus rumah tangga ini pergi belanja di pasar, tidak diminta-minta kecelakaan di jalan. Maka untuk biaya pengobatan selama di rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Berebut Rekomendasi PKB, Bacalon Bupati Banggai Harus Lulus Fit and Proper Test

Begitu pun jika meninggal dunia, baik meninggal biasa atau karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan dari BPJamsostek.

Olehnya, Ia mengajak kepada semua warga yang ingin mendapatkan perlindungan Jamsostek, bisa mendaftar secara mandiri.

“Cukup membayar Rp16.800 perbulan, warga sudah tercover dan mendapat dua jaminan sosial ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” tandasnya. (*)

Pos terkait