BANGGAI RAYA- Dalam memindaklanjuti Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor: 440/5876/SJ, tanggal 21 Oktober 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada liburan dan cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad tanggal 28 dan 30 Oktober tahun 2020,serta cuti bersama pada bulan Desember 2020.
Pemerintah Kabupaten Banggai dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Abdullah, didampingi Oleh Dandim 1308/LB dan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Melaksanakan Rapat Koordinasi bertempat di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Senin (26/10/2020).
Rapat Koordinasi untuk mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah-daerah perbatasan, pelabuhan penyeberangan, bandara dan terminal.
Masyarakat dihimbau selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari dan melakukan perjalanan serta tetap berkumpul bersama keluarga di rumah.
Rapat Koordinasi juga menyepakati tentang penegakan disiplin protokol kesehatan yang akan dilaksanakan dua kali dalam seminggu. Penegakan disiplin ini berupa sweeping masker dan kerumunan yang akan dilakukan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.
Turut hadir pada Rapat Koordinasi, Asisten II Drs. H.Alfian Djibran, Kepala BNPB, Banggai, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kesbangpol, Kasatpol PP,Kadis Perhubungan, Kadis Kominfo,Ketua FKUB, Kepala Bandara SAA Luwuk,Kepala Syahbandar Luwuk,Kepala PLN, Kepala ASDP, Kepala Karantina Kesehatan Luwuk, dan Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat. NAL