Bawaslu Banggai Ingatkan Aparat Desa Netral, Laporkan Jika Dugaan Pelanggaran

BANGGAI RAYA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai mengingatkan kepada Personil TNI, Polri dan Kepala Desa, Aparat Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus Netral pada tahapan-tahapan Pemilu 2024.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494, Pasal 280 ayat (2), dan ayat (3).

Apabila masyarakat mendapatkan hal tersebut, segera laporkan ke Bawaslu Banggai jika terjadi dugaan pelanggaran ke alamat Jalan DR. Sutomo (Dahlia) nomor 18, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Hal itu sesuai dengan baliho ukuran besar milik Bawaslu Banggai yang terpajang di Jalan Ahmad Yani, Luwuk atau depan Kantor Telkom Luwuk.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Untuk diketahui, Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar larangan, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Adapun Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Selain tidak diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa. Sebagaimana dijelaskan dalamn ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye Pemilu. RUM