APBMI Banggai Polisikan Dugaan Pemalsuan Dokumen OPP-OPT

Anwar Hasan

BANGGAI RAYA- Munculnya polemik terkait ongkos pemuatan pelabuhan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP-OPT) di Kabupaten Banggai diduga, ada dokumen yang dipalsukan.

Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Banggai menduga, oknum tertentu di koperasi tenaga kerja bongkar muat yang terkait dengan munculnya dokumen disinyalir palsu. Padahal dokumen OPP OPT Tahun 2020 itu, menjadi rujukan dalam penetapan tarif upah bongkar muat di pelabuhan wilayah KUPP Kelas II Luwuk.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT tersebut, kini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, menyusul laporan polisi yang diajukan APBMI.

Ketua APBMI Banggai Anwar Hasan, Rabu (10/11/2021) mengatakan, pihaknya sebagai pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT. Karenanya, APBMI  telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak Polres Banggai.

“Laporan kami sementara diproses saat ini di Polres Banggai. Dalam pelaporan itu, ada pemalsuan dokumen OPP OPT yang diduga dilakukan oknum pengurus koperasi TKBM,” sebut Anwar Hasan.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT tahun 2020, diceritakan Anwar Hasan bermula adanya tudingan dari pengurus koperasi TKBM Teluk Lalong bahwa OPP OPT tersebut tidak sah. Alasannya, sebagai salah satu pihak yang seharusnya bersepakat dalam penetapan OPP OPT, namun koperasi TKBM tidak dilibatkan dalam penyusunan maupun penetapannya.

“Kenapa yang sekarang mengaku pengurus koperasi TKBM Teluk Lalong tidak dilibatkan saat itu? Karena saat itu yang dilibatkan adalah pengurus koperasi TKBM Teluk Lalong yang masih sah secara hukum, yakni diketuai almarhum Rasyid Diko,” papar Anwar Hasan.

Oleh ketua Koperasi TKBM Teluk Lalong saat itu, yakni almarhum Rasyid Diko, kemudian ikut menyusun serta menetapkan dan mengesahkan dokumen OPP OPT tahun 2020, bersama sejumlah pihak terkait lainnya.

“Kami sebagai APBMI yang menjadi salah satu unsur terkait, saat itu juga masih mengakui kepengurusan koperasi TKBM Teluk Lalong diketuai almarhum Rasyid Diko. Meskipun mungkin ada permasalahan internal di dalam koperasi, itu bukan ranah kami untuk ikut campur,” tandas Anwar Hasan.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Persoalan tidak dilibatkannya pengurus koperasi TKBM Teluk Lalong dalam penetapan OPP OPT Tahun 2020, kemudian sempat diadukan ke Bupati Banggai yang mengakomodasi digelarnya rapat pada 9 Juli 2021, dan tidak melibatkan APBMI Banggai.

Dalam rapat tersebut, Bupati Banggai menyimpulkan agar persoalan ini dapat dikaji ulang secara ilmiah, dengan melibatkan unsur-unsur terkait di dalamnya.

Permintaan Bupati Banggai kemudian diakomodasi APBMI Banggai untuk dilakukan kajian ilmiah OPP OPT 2020 oleh Induk Koperasi Pusat (Inkop Pusat), selaku wadah tertinggi koperasi TKBM Teluk Lalong.

Pada tanggal 7 Agustus 2021, pengurus Inkop Pusat menggelar rapat penyampaian kesimpulan atas kajian OPP OPT 2020 yang berlaku di pelabuhan wilayah KUPP Kelas II Luwuk.

“Hasilnya Inkop Pusat mengakui bahwa tarif upah yang ada dalam OPP OPT 2020 di Kabupaten Banggai tertinggi di Indonesia. Bahkan menghimbau agar tak lagi dilakukan revisi, karena telah sangat berpihak pada TKBM. Di atas perhitungan jika merujuk pada KM 35 dan KM 11,” kata Anwar Hasan.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Menurut Anwar, munculnya dugaan dokumen OPP OPT 2020 telah dipalsukan, ditemukan dalam rapat penyampaian hasil kajian oleh Inkop Pusat di kantor KUPP Luwuk. “Kami menunjukkan dokumen aslinya saat itu ke Inkop. Ternyata dalam salinan dokumen yang dipermasalahkan pengurus TKBM Teluk Lalong, tanda tangan pihak penyedia dan pengguna jasa, telah sengaja dihilangkan,” tandas Anwar Hasan.

Merasa dirugikan atas polemik OPP OPT 2020 selama ini, APBMI Banggai kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT 2020 ke Polres Banggai. “Saat ini sudah dalam penyelidikan. Dan informasi pihak kepolisian berdasarkan pemeriksaan labfor, bukan hanya tanda tangan pihak terkait yang dihilangkan. Namun ada sejumlah isi atau point-point dalam dokumen yang juga sengaja diubah,” tutup Anwar Hasan. (PR/*)

Pos terkait