120 Pedagang di Bahu Jalan Dideadline 2 Hari

BANGGAI RAYA- Lurah Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Masrain Langkaja memberi waktu dua hari kepada 120 oknum pedagang di bahu jalan jalur pantai sekitar Pasar Rakyat Simpong, sebelum tim terpadu melakukan pengosongan. Upaya pengosongan tersebut, telah disosialisasikan kepada 120 pedagang yang menempati bahu jalan jalur pantai sekitar Pasar Rakyat Simpong, Kamis (5/3/2020).
“Kami telah menyampaikan langsung dan mendata 120 pedagang yang menempati bahu jalan, untuk mengosongkan jalur pantai dalam waktu dua hari, terhitung Kamis 5/3/2020 hingga Jumat 6/3/2020,” ucap Masrain Langkaja disela-sela sosialisasi kepada pedagang, Kamis (5/3/2020).
Menurut Masrain, upaya penataan dan penertiban sebanyak 120 pedagang di bahu jalan merupakan kepentingan bersama, guna menjaga kemananan maupun ketertiban. Mengingat areal Pasar Rakyat Simpong dan jalur pantai yang ditempati 120 pedagang, masuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Simpong, maka sebagai yang dipercayakan sebagai lurah wajib ikut mendukung upaya penataan serta penertiban pasar.
Untuk itu, Masrain mengimbau kepada 120 pedagang yang saat ini menempati bahu jalan, untuk segera mengosongkan barang dagangan dan membongkar lapak masing-masing sesuai batas waktu yang diberikan. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka tim terpadu akan melakukan upaya penertiban sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. MAN