Warga Keluhkan Penyaluran BST

BANGGAI RAYA- Niat baik pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp600.000 per kepala keluarga sebagai wujud kepedulian terhadap rakyatnya buntut dampak Covid-19, dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.

Berbagai keluhan terungkap setelah BST disalurkan. Di Kabupaten Banggai, keluhan itu sekaitan dengan warga penerima, karena dinilai tidak memperhatikan warga yag benar-benar membutuhkan. Misalnya, orang yang telah meninggal dunia masih diberi bantuan sosial. Ada pula, warga yang telah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) masih mendapatkan bantuan ini. Padahal, sejatinya, penerima PKH tidak lagi menerima BST.

Sejumlah warga di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom misalnya. Mereka mengeluhkan petugas pendata, karena tidak jeli dan peka dengan kondisi warga.

Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Banggai, Syaifuddin Muid dikonfirmasi via telepon genggamnya mengaku bahwa penerima BST buntut pandemi Covid-19 tidak ada pendataan baru. Adapun petugas yang meminta identitas warga seperti KTP dan Kartu Keluarga merupakan data tambahan. “Yang diusulkan itu untuk menambah (warga penerima),” tutur Syaifuddin Muid, Selasa (2/6/2020) malam.

BACA JUGA:  Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

Bagi penerima PKH sebut Pudin-sapaan karibnya, memang tidak boleh lagi menerima BST. Sementara warga yang telah meninggal dunia, tapi masih tercatat sebagai penerima BST bisa tetap disalurkan kepada ahli warisnya.

Ia mengaku, data penerima BST ini merupakan data lama tahun 2015 yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. Itu artinya, wajar saja ada yang telah meninggal dunia masih menerima bantuan. Data di Kemensos itu belum diverifikasi maupun divalidasi. “Tidak ada pendataan baru. Yang diusulkan itu untuk menambah,” katanya.

Bagi warga yang belum menerima bantuan pinta Pudin, untuk bersabar. “Yang belum menerima, sabat. Tidak boleh kaku, lurah bisa menggantinya saat penyaluran,” urai dia.

Bantuan itu diberikan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19, warga miskin dan sangat miskin. Ia menyadari, kondisi saat ini, seluruh warga terdampak. Hanya saja, ada ketentuan tertentu bagi warga yang tidak boleh menerima bantuan sosial. Seperti, ASN, TNI, Polri serta warga yang memiliki usaha. Bahkan sebut Pudin, warga yang memiliki usaha pun mengalami dampak ekonomi.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

Tidak boleh kaku dimaksudkan Pudin itu, agar pendataan di kelurahan tetap berjalan. Ia mencontohkan, jumlah KK di kelurahan berapa. Misalnya, di kelurahan A jumlah KK-nya 300. Yang sudah tersentuh berapa KK, beras murah juga berapa. Misalnya tinggal 150, dan masih ada yang tersisa itulah yang dipikirkan solusinya. Pengecualiannya mereka berstatus ASN, TNI, Polri serta warga yang memiliki usaha.

Pudin mengakui, masalah data penerima BST, bukan hanya masalah yang terjadi di Kabupaten Banggai, tapi terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Sebab, dikejar tenggat waktu. “Bukan hanya di Kabupaten Banggai, tapi se Indonesia masalah data ini, karena kita dikejar waktu. Inputing data puluhan ribu, tidak sempat divalidasi. Pengeculiannya, ASN, TNI, Polri atau yang sudah menerima bantuan PKH. Basisnya KK rumah tangga,” papar Pudin.

BACA JUGA:  Ahmad Ali Tinggalkan AT, Dukung Anti Murad

Penerima BST di Kabupaten Banggai berjumlah 14.125 KK.

Untuk diketahui, dana BST diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos. Adapun bantuan sosial tunai yang diberikan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya dan akan berlangsung selama tiga bulan.

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini. TOP/KMP