BANGGAI RAYA- Sebanyak 205 calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Banggai dipastikan batal berangkat untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2020. Pembatalan itu menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 1441H/ 2020 M .
Alasan diterbitkannya keputusan itu adalah, otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi COVID-19. Kemenag pun tak punya waktu lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji.
Kepala Seksi Haji dan Umrah, Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Suardi Kandjai membenarkan hal tersebut.
Menurut dia, pembatalan itu, sesuai surat resmi dari Kemenag RI melalui PMA nomor 494 tertanggal 2 Juni 2020, bahwa CJH Kabupaten Banggai batal berangkat melaksanakan ibadah haji di tahun 2020 ini.
“Iya, ada surat resmi dari Kementrian Agama. Dan sesuai PMA nomor 494, tanggal 2 Juni 2020,” kata Suardi Kandjai kepada Banggai Raya, Selasa (2/6/2020).
Sebelumnya, sebanyak 205 calon jamaah haji Kabupaten Banggai Tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi yang akan berangkat menunaikan Rukun Islam kelima itu telah melunasi biaya ongkos haji sebesar Rp38 juta lebih pada 30 April 2020.
Untuk diketahui, Kementerian Agama RI memutuskan untuk membatalkan pemberangkatanm jamaah haji Indonesia tahun 2020. Keputusan tersebut diambil mengingat Pandemi Covid-19 masih melanda dunia, hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Menurut Menteri Agama RI, Fachrul Razi, dalam konferensi pers secara virtual, bahwa pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jamaah haji dari negara manapun. Akibtanya, pemerintah tidak mungkin lagi memliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah.
Berdasarkan kenyataan tersebut, lanjut Fachrul, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 hijriyah ini.
Dalam keputusan itu, Menteri Agama RI menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
“Jadi Tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia, bagi seluruh warga Indonesia,” tegas Fachrul. RUM/*