Tipu Seorang Gadis, TNI Gadungan Dibekuk

BANGGAI RAYA- Seorang warga yang menyamar menjadi Anggota TNI gadungan berhasil dibekuk Unit Intel Kodim 1308 Luwuk Banggai bersama anggota Koramil 1308 – 10/Salakan, Senin (4/1/2021). Pelaku ditangkap setelah dilaporkan kekasihnya AT (27) yang menjadi korban penipuan.

Pelaku diketahui bernama Yusran Yalisi (42) tercatat berdomisili Kelurahan Hanga Hanga, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai itu diringkus sekitar Pukul 21.55 WITA di Penginapan Arahma, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.

Dandim 1308/LB Letkol, Inf Fanny Pantouw melalui Danunit Intel Letda Inf Romel Kamea mengatakan, penangkapan Anggota TNI gadungan itu bermula dari informasi yang diperoleh anggota Unit Intel Kodim 1308/LB Serma Ahmad Djamila dari seorang wanita inisial AT (27) warga Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung.

Bacaan Lainnya

AT merupakan kekasih Yusran yang rencanaya akan dipinangnya pada Selasa (5/1/2021). Setelah mendapat informasi itu, Serma Ahmad Djamila melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.

Dari hasil pengembangan, diduga yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota TNI dari Kesatuan Unit Intel Kodim 1308/LB. Selanjutnya Serma Ahmad Djamila berkoordinasi dengan Koramil 1308-10/Salakan dan melakukan penangkapan terhadap TNI Gadungan.

“Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu set pakain loreng TNI dan foto profil di akun facebook bernama Yusran Alisi menggunakan pakaian seragam TNI berpangkat Sersan Kepala (Serka),” ujar Letda Inf Romel.

Dari hasil pemeriksaan sambung Letda Inf Romel, modus Yusran mengaku sebagai anggota TNI bertujuan untuk memikat wanita. Yusran juga pernah mengaku sebagai anggota Babinsa Desa Bolonan, Kecamatan Totikum. Bahkan parahnya lagi, pelakub juga melakukan penipuan dengan modus meminta uang kepada warga yang ingin masuk Calon Anggota Siswa (Casis) TNI AD.

“Pengakuan pelaku bahwa pelaku melakukan penyamaran atau mengaku sebagai anggota Unit Intel agar mudah menggait  atau memikat wanita untuk dijadikan pacarnya,” jelas Romel.

Diketahui, Pria kelahiran 12 Juli 1979, Desa Tombos, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan itu merupakan residivis narapidana kasus pencurian motor dan kasus narkoba. Yusran menjalani penahan di Lapas Luwuk selama 4 tahun 5 bulan. Ia  menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Luwuk, sejak tahun 2016. Dan pelaku selesai menjalani masa tahanan di Lapas Luwuk pada 25 Fabruari 2020.

“Pakaian loreng yang diperoleh pelaku sewaktu masih dalam lembaga pemasyarakatan Luwuk, dan Yusran Yalisi akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pencemaran nama baik TNI,” tandas Romel Kamea. JAD/*