BANGGAI RAYA- Anggaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai dipangkas sebesar Rp256 juta dari total anggaran sebesar Rp530 juta.
Pemangkasan anggaran untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang meliputi ATK, perjalanan dinas serta sosialisasi itu, dilakukan untuk refokusing anggaran penanganan covid-19.
“Dari total anggaran Bapemperda sebesar Rp530 juta, telah direfokusing untuk anggaran penanganan covid-19 sebesar Rp256 juta,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Banggai, Fery Sudjarman dalam rapat Bapemperda DPRD Banggai bersama Bagian Hukum Setda Banggai, di ruang rapat DPRD Banggai, Selasa (23/3/2021).
Meski demikian, hal itu tidak menyurutkan niat dan tanggung jawab Bapemperda DPRD Banggai untuk terus melanjutkan perjalanan dalam penyusunan puluhan Ranperda tahun 2021 yang saat ini tengah diprogramkan bersama Pemda Banggai.
Bapempeda yang dulunya bernama Badan Legislasi itu, tetap akan bekerja membahas dan menyusun sejumlah raperda. Bahkan berdasarkan agenda, alat kelengkapan dewan yang bertugas menjalankan fungsi pembuat peraturan daerah itu, telah mengagendakan 20 raperda guna dibahas sepanjang tahun 2021.